GRESIK, BANGSAONLINE.com - Peredaran narkotika di Kabupaten Gresik sudah sangat memprihatinkan. Siang tadi (17/9), tim Sat Narkoba Polres Gresik menggerebek pesta narkoba, di beberapa tempat. Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil menggaruk 11 tersangka yang sedang asyik pesta sabu.
Mereka adalah, Evita Nur Muliana, Sriyani, Suyatno, Sugeng Purnomo, Supardi, Akhmad Nur Kholis, Sujono, Nurul Fitriyanto, Su'udi Lesmana, Yuli Subagio dan Masduki. Mereka berasal dari Gresik, Surabaya dan Madura.
Baca Juga: Wartawan ini Heran dengan Sejumlah Kasus Besar yang Diduga Tak Dituntaskan Polres Gresik
Dari penggerebekan tersebut, petugas juga berhasil menyita BB (barang bukti) dari para tangan tersangka. BB itu di antaranya, berupa 17 paket plastik berisi sabu puluhan gram, 3 set alat isap sabu, 6 unit ponsel, dan uang tunai Rp 400.000.
Menurut Kepala Satuan Narkoba Polres Gresik, AKP Chotib Widiyanto, petugas membutuhkan waktu cukup lama untuk mengintai para pelaku. "Mereka berhasil kami bekuk berkat laporan warga," katanya.
Dijelaskan dia, dari 11 tersangka tersebut, terlebih dahulu 2 tersangka perempuan berhasil ditangkap, yang pertama Sriyani. Saat itu Sriyani tertangkap saat akan memasuki hotel Bhineka di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo beberapa hari lalu. "Nah, dari hasil pengembangan tersebut, kami berhasil mengamankan Evita Nur Muliana bersama suaminya," ungkapnya.
Baca Juga: Eks Kades Sekapuk Gresik Penggagas 'Desa Miliarder' Ditetapkan Tersangka Dugaan Penggelapan Aset
Chotib menambahkan, salah satu dari tersangka saat digerebek kedapatan membawa kunci T yang biasa dipakai mencuri kendaraan bermotor. "Ke- 11 tersangka kami kenakan pasal berbeda, pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 dan paasal 114 ayat (1) UU No 35 tahun 2009," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News