Penggeledahan penjualan miras jenis arak jowo
Tersangka mengakui perbuatannya saat dimintai keterangan oleh penyidik.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 4 ayat (1) dan (3) jo Pasal 28 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran serta Penjualan Minuman Keras.
Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, menyampaikan apresiasi atas peran serta masyarakat yang memberikan informasi terkait aktivitas ilegal tersebut.
Ia mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan tindakan serupa demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polres Ngawi.
“Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting, dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk peredaran miras ilegal,” ujar AKBP Dwi Sumrahadi R, Selasa (7/1/2025)
Polres Ngawi berharap pengungkapan kasus ini, dapat menjadi peringatan bagi pelaku lainnya agar tidak melakukan tindakan serupa yang merugikan masyarakat. (nal/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






