
BANGSAONLINE.com - Balik nama sertifikat tanah merupakan proses yang perlu dilakukan setelah melakukan transaksi jual beli tanah. Hal tersebut diperlukan untuk mengubah nama pemilik yang tertera pada sertifikat tanah dari nama orang lain menjadi nama pribadi sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah secara hukum, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XIX/2021.
Putusan itu menyatakan, sertifikat tanah bukti kepemilikan yang sah atas tanah adalah sertifikat hak atas tanah. Dengan demikian, masyarakat harus segera mengurus dokumen untuk balik nama sertifikat ke nama pribadi setelah tanah tersebut menjadi milik pribadi.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat ke Masyarakat di Kampung Nelayan Muara Angke
Diketahui, sertifikat tanah hanya dapat dikeluarkan oleh BPN dan merupakan dokumen yang sangat penting. Proses balik nama juga memerlukan biaya yang tak bisa dibilang sedikit, sehingga sertifikat ini termasuk dalam barang berharga.
Seperti yang sudah disinggung, sertifikat tanah memiliki nilai jual terkait objek yang tercantum di dalamnya, sehingga pengurusan administrasinya membutuhkan biaya. Namun, masih banyak yang belum mengetahui berapa biaya dan dokumen persyaratan yang perlu disiapkan.
Terkait biaya yang perlu dikeluarkan, semua ditentukan dengan cara membagi nilai jual tanah dengan 1.000, yang didapat dari nilai tanah (meter persegi) x luas tanah (meter persegi), lalu : 1.000. Misal, apabila seseorang membeli tanah seluas 100 meter persegi dengan harga per meter Rp1 juta, maka biaya untuk melakukan balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN menjadi Rp100 ribu.
Baca Juga: Wamen ATR/BPN Serahkan 1.641 Sertifikat di Majalangka
Setelah mengetahui cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah, langkah berikutnya adalah mempersiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan. Berikut daftarnya:
- Sertifikat tanah yang asli
- Surat kuasa apabila dikuasakan
Baca Juga: Arahan Menteri ATR/BPN ke Jajaran: Jangan Terpengaruh Opini Publik
- Sertifikat Tanah Asli Akta Jual Beli Tanah yang diterbitkan oleh PPAT
- Formulir permohonan yang telah dilengkapi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai
- Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa jika dikuasakan, telah dicocokkan dengan yang aslinya oleh petugas loket
Baca Juga: Serahkan 1.641 Sertifikat Redistribusi di Majalengka, Wamen Ossy: Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat
- Penetapan Pengadilan diperlukan bagi individu yang keperdataannya diatur oleh hukum perdata. Sedangkan bagi mereka yang tunduk pada hukum adat, dibutuhkan surat pernyataan pergantian nama yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan dan disetujui oleh Kepala Desa/Lurah serta Camat
- Fotokopi akta pendirian serta pengesahan badan hukum yang sudah dicocokkan data aslinya oleh petugas loket kantor BPN (khusus bagi badan hukum)
- Izin pemindahan hak apabila terdapat tanda yang menyebutkan bahwa hak itu hanya boleh dipindahtangankan saat sudah mendapat izin dari instansi yang berwenang di dalam sertifikat atau surat keputusan
Baca Juga: Irjen Kementerian ATR BPN Saksikan Teken SKB Timnas PK dan Pelaksanaan Aksi Cegah Korupsi 2025–2026
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokan dengan yang aslinya oleh petugas loket
- Bukti SSB (BPHTB) serta bukti uang pemasukan saat pendaftaran hak.
(rom)
Baca Juga: Raker Kementerian ATR/BPN dengan Komisi II DPR, Pagu Anggaran 2025 Setelah Efisiensi Jadi Rp4,4 T
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News