SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pembangunan apartemen The Frontage terus menuai kecaman dari DPRD Jawa Timur. Pasalnya, apartemen yang dibangun oleh anak perusahaan PT Panca Wira Usaha (PWU) yakni PT Bekizaar secara konsorsium tersebut berdiri di atas lahan aset BUMD.
Terkait hal itu, Komisi C DPRD Jatim yang notabene adalah mitra kerja PWU memberi peringatan sekaligus deadline selama seminggu kepada pengelola Apartemen The Frontage yakni PT PWU agar menghentikan pembangunan apartemen super blok tersebut.
Baca Juga: Perubahan Nomenklatur BPR Jatim, Adhy Karyono: Optimalkan Peran untuk Tingkatkan Ekonomi
Jika tidak, Komisi C akan melakukan penyegelan karena apartemen tersebut berdiri di atas lahan milih Pemprov Jatim. Pernyataan itu disampaikan Anggota Komisi C DPRD Jatim, Anik Maslachah.
"Komisi memberi deadline seminggu kepada pengelola untuk menghentikan pembangunan proyek itu sampai permasalahan clear (tuntas-red)," tegas Sekretaris Fraksi PKB Jatim itu, Kamis (17/9).
Anggota Dewan terpilih asal daerah pemilihan Surabaya dan Sidoarjo itu mengatakan, Komisi C sudah berulang kali mengirim surat teguran kepada PT PWU agar menghentikan pembangunan hingga ada kejelasan tukar guling atau pembelian lahan tersebut. Namun BUMD milik Pemprov Jatim itu tidak mengindahkan teguran dan tetap melakukan pembangunan.
Baca Juga: Reses, Ketua DPRD Jatim Serap Aspirasi Masyarakat di Griya Bakti Prapen Indah
Karena itu tak ada pilihan lain, Komisi C akan mengambil opsi penyegelan kalau pihak PWU tetap membandel. Politisi perempuan PKB itu optimis penyegelan apartemen tersebut tidak menimbulkan masalah hukum, meskipun nantinya ada potensi kerugian.
Sebab DPRD menjalankan fungsi kontrol yang melekaat sebagai wakil rakyat. Terlebih, Komisi C sudah melakukan rapat dengan anggota membahas permasalahan apartemen yang terdiri atas tiga tower tersebut.
"Penyegelan merupakan peringatan keras dan terakhir. Jika sudah disegel masih ada kegiatan pembangunan, maka DPRD akan membentuk panitia khusus pansus untuk menyelidiki masalah ini. Hal ini dilakukan agar tidak ada calon pembeli yang dirugikan, karena yang ditawarkan ada strata title atau hak milik. Padahal bangunan itu ada di atas tanah milik negara,"tandas perempuan berkerudung tersebut. (mdr/dur)
Baca Juga: Ketua DPRD Jatim Pimpin Upacara Hari Pahlawan 2024 di TMP Sepuluh Nopember 1945
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News