Komisi C Deadline PWU Hentikan Proyek Frontage dalam Waktu Seminggu

Komisi C Deadline PWU Hentikan Proyek Frontage dalam Waktu Seminggu Komisi C DPRD Jawa Timur ketika melakukan sidak ke lokasi pembangunan Apertemen The Frontage di Ahmad Yani Surabaya, Rabu (09/09/2015). foto: lensaindonesia

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pembangunan apartemen The Frontage terus menuai kecaman dari DPRD Jawa Timur. Pasalnya, apartemen yang dibangun oleh anak perusahaan PT Panca Wira Usaha (PWU) yakni PT Bekizaar secara konsorsium tersebut berdiri di atas lahan aset BUMD.

Terkait hal itu, Komisi C yang notabene adalah mitra kerja PWU memberi peringatan sekaligus deadline selama seminggu kepada pengelola Apartemen The Frontage yakni PT PWU agar menghentikan pembangunan apartemen super blok tersebut.

Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Jatim Warga Sampang Diduga Aniaya Istri Siri yang Berprofesi DJ

Jika tidak, Komisi C akan melakukan penyegelan karena apartemen tersebut berdiri di atas lahan milih Pemprov Jatim. Pernyataan itu disampaikan Anggota Komisi C , Anik Maslachah.

"Komisi memberi deadline seminggu kepada pengelola untuk menghentikan pembangunan proyek itu sampai permasalahan clear (tuntas-red)," tegas Sekretaris Fraksi PKB Jatim itu, Kamis (17/9).

Anggota Dewan terpilih asal daerah pemilihan Surabaya dan Sidoarjo itu mengatakan, Komisi C sudah berulang kali mengirim surat teguran kepada PT PWU agar menghentikan pembangunan hingga ada kejelasan tukar guling atau pembelian lahan tersebut. Namun BUMD milik Pemprov Jatim itu tidak mengindahkan teguran dan tetap melakukan pembangunan.

Baca Juga: Pj. Gubernur Adhy Optimis Sinergi Eksekutif-Legislatif Wujudkan Jatim Lebih Maju dan Sejahtera

Karena itu tak ada pilihan lain, Komisi C akan mengambil opsi penyegelan kalau pihak PWU tetap membandel. Politisi perempuan PKB itu optimis penyegelan apartemen tersebut tidak menimbulkan masalah hukum, meskipun nantinya ada potensi kerugian.

Sebab DPRD menjalankan fungsi kontrol yang melekaat sebagai wakil rakyat. Terlebih, Komisi C sudah melakukan rapat dengan anggota membahas permasalahan apartemen yang terdiri atas tiga tower tersebut.

"Penyegelan merupakan peringatan keras dan terakhir. Jika sudah disegel masih ada kegiatan pembangunan, maka DPRD akan membentuk panitia khusus pansus untuk menyelidiki masalah ini. Hal ini dilakukan agar tidak ada calon pembeli yang dirugikan, karena yang ditawarkan ada strata title atau hak milik. Padahal bangunan itu ada di atas tanah milik negara,"tandas perempuan berkerudung tersebut. (mdr/dur) 

Baca Juga: Mengintip Harta Kekayaan Harisandi Savari, Anggota DPRD Jatim dari PKS, Tembus Rp9,8 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO