Satpol PP saat melakukan penyegelan di salah satu warkop di SGB.
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel salah satu warung kopi (Warkop) yang terletak di sisi selatan Stadion Gelora Bangkalan (SGB).
Penyegelan itu dilakukan setelah adanya laporan bahwa warkop tersebut menjual miras dan menjadi tempat pembacokan pada Sabtu (11/1/2025), sekitar pukul 02.00 WIB.
BACA JUGA:
- Kemenhaj Bangkalan: Pelaksanaan Haji 2026 Sukses, Jemaah Pulang dengan Selamat
- Terungkap! Kronologi Wanita Muda di Nganjuk Dibacok Remaja yang Diduga Kesal karena Cinta Ditolak
- Cinta Ditolak Jadi Motif Pembacokan Perempuan Muda di Nganjuk
- Pembacok Wanita Muda di Nganjuk Dibekuk di Mojokerto saat Siap Kabur ke Luar Jawa
Sekertaris Satpol PP Bangkalan, Hasbullah mengungkap adanya laporan dugaan pembacokan di warkop tersebut.
"Kami melakukan penutupan salah satu kegiatan usaha yang ada di area SGB. Ada laporan ke pihak kami, bahwa ada insiden yang masuk kategori tindak pidana," terangnya.
Penutupan itu dilakukan sebagai wujud penegakan Perda nomor 8 Tahun 2018 Tentang Ketertiban dan Ketenteraman Masyarakat.
Walaupun demikian, Hasbullah mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan kebenarannya, karena pemilik warkop tidak ada dilokasi saat penyegelan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




