Anggota DPRD Situbondo Soroti Putusan MK yang Batalkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Anggota DPRD Situbondo Soroti Putusan MK yang Batalkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades Gedung DPRD Situbondo

SITUBONDO,BANGSAONLINE.com - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo Rudi Afiyanto, merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan perpanjangan jabatan Kepala Desa.

Dirinya heran mengapa keputusan perpanjangan masa kades berdasarkan UU Desa Nomor 3 Tahun 2024, dibatalkan dengan putusan Nomor 92/PUU-XXII/2024.

"Kok bisa keputusan yang sudah ditetapkan, ternyata bisa dengan gampangnya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Rudi kepada BANGSAONLINE Senin (13/1/2025).

Keputusan perpanjangan masa jabatan yang muncul menjelang pilpres itu, menurutnya memberikan kesan politis.

"Seolah-olah memberikan penghargaan atau memberikan reward kepada , dengan tujuan tertentu," Ujar Rudi

"Berubah-ubah ini akan membuat masyarakat Indonesia dibingungkan," tambahnya.

Ia menuturkan, jika masa jabatan kades dikembalikan pada aturan lama, berarti akan ada pemilihan (pilkades) tahun 2025. Untuk itu, setelah mendapat salinan regulasinya, Ia berjanji akan memanggil OPD mitra kerjanya.

"Gimana nanti langkah-langkah selanjutnya menghadapi perubahan regulasi mengenai jabatan ini," bebernya.

Informasi yang dihimpun oleh BANGSAONLINE bahwa perpanjangan masa jabatan Kades ini telah menimbulkan dinamika pro kontra di masyarakat.

Berdasarkan UU desa Nomor 3 Tahun 2024, awalnya masa jabatan ditetapkan 6 tahun dan maksimal 3 periode. Kemudian direvisi menjelang pilpres menjadi 8 tahun dua periode. Terakhir, dikembalikan semula lagi berdasarkan putusan Nomor 92/PUU-XXII/2024. (sbi/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO