
SITUBONDO,BANGSAONLINE.com - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo Rudi Afiyanto, merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan perpanjangan jabatan Kepala Desa.
Dirinya heran mengapa keputusan perpanjangan masa kades berdasarkan UU Desa Nomor 3 Tahun 2024, dibatalkan dengan putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024.
Baca Juga: RDPU Komisi IV DPRD Situbondo Soal Umroh: Jemaah Minta Ganti Rugi Rp328 Juta, PCNU Tidak Hadir
"Kok bisa keputusan yang sudah ditetapkan, ternyata bisa dengan gampangnya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Rudi kepada BANGSAONLINE Senin (13/1/2025).
Keputusan perpanjangan masa jabatan yang muncul menjelang pilpres itu, menurutnya memberikan kesan politis.
"Seolah-olah memberikan penghargaan atau memberikan reward kepada kepala desa, dengan tujuan tertentu," Ujar Rudi
Baca Juga: Sidang PHPU Pamekasan, Saksi Pemohon Beberkan Kejanggalan dalam Pilkada 2024
"Berubah-ubah ini akan membuat masyarakat Indonesia dibingungkan," tambahnya.
Ia menuturkan, jika masa jabatan kades dikembalikan pada aturan lama, berarti akan ada pemilihan kepala desa (pilkades) tahun 2025. Untuk itu, setelah mendapat salinan regulasinya, Ia berjanji akan memanggil OPD mitra kerjanya.
"Gimana nanti langkah-langkah selanjutnya menghadapi perubahan regulasi mengenai jabatan kepala desa ini," bebernya.
Baca Juga: Komisi II DPRD Situbondo Minta Irigasi yang Ditutup oleh Developer Perumahan di Mimbaan Dikembalikan
Informasi yang dihimpun oleh BANGSAONLINE bahwa perpanjangan masa jabatan Kades ini telah menimbulkan dinamika pro kontra di masyarakat.
Berdasarkan UU desa Nomor 3 Tahun 2024, awalnya masa jabatan ditetapkan 6 tahun dan maksimal 3 periode. Kemudian direvisi menjelang pilpres menjadi 8 tahun dua periode. Terakhir, dikembalikan semula lagi berdasarkan putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024. (sbi/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News