Said Aqil: Umat Beriman Bukan Monopoli Islam, Yahudi - Kristen juga Beriman

Said Aqil: Umat Beriman Bukan Monopoli Islam, Yahudi - Kristen juga Beriman Said Aqil Siraj. foto: kiblat.net

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - KH Ahmad Baghowi, Rais Syuriah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Nganjuk Jawa Timur menyatakan bahwa yang paling bahaya dari buku Said Aqil Siroj adalah halaman 309. Dalam buku berjudul Tasawuf sebagai Kritik Sosial, Mengedepankan Islam sebagai Inspirasi, Bukan Aspirasi, itu Said Aqil menafsiri surat Al Maidah ayat 69.

Said Aqil menulis, "…Ayat yang dikutip di atas mengingatkan kita, bahwa umat beriman itu bukanlah monopoli umat Islam. Baik kaum Yahudi, Kristiani, Shabi’in (penyembah berhala), penganut Budha, Hindu, Konghuchu, maupun penganut kepercayaan lainnya, semuanya adalah umat beriman, sepanjang dalam keyakinan mereka terselip butir-butir keimanan kepada Allah, Tuhan, Sang Hyang Widi atau apapun namanya. Tuhan pun tidak akan marah seandainya tidak dipanggil Allah, seperti halnya orang Jawa yang memanggil “Pangeran” atau “Gusti Allah”."

Kiai Baghowi yakin bahwa para kiai NU menolak tafsir Said Aqil Siraj ini. “Saya haqqul yaqin, para masayikh NU tidak menerima tafsiran itu,” kata Kiai Ahmad Baghowi dalam keterangan tertulisnya kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (17/9/2015). (Baca juga: Said Aqil Yakin Imam Syafi’i Simpatisan Syi’ah, Kiai Baghowi Tantang Dialog)

GUGATAN DISEMPURNAKAN

Sementara gugatan Forum Lintas Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (FL-PWNU) atas hasil Muktamar NU ke-33 jalan terus. Gugatan yang diajukan oleh Rais Syuriah PWNU Sulawesi Tengah (Sulteng) Dr KH Jamaluddin Mariajang dan PWNU lainnya itu memang sempat dicabut oleh yang bersangkutan.

”Kata pengacara materinya disempurnakan dulu,” kata KH Jamaluddin Mariajang. Jadi pencabutan itu hanya sementara. Karena 24 PWNU yang tergabung dalam FL-PWNU segera memasukkan gugatan lagi begitu materi gugatannya selesai disempurnakan.

Sebelumnya, Robikin Emhas, kuasa hukum KH Said Aqil Siroj mengirim SMS ke semua pihak, termasuk media massa, yang isinya mengabarkan bahwa gugatan telah dicabut oleh Kiai Jamaluddin Mariajang. 

Seperti diberitakan, gugatan FL-PWNU itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 September 2015 karena penyelenggaraan Muktamar NU ke-33 di alun-alun Jombang Jawa Timur dianggap cacat hukum. Yang jadi tergugat adalah Said Aqil Siroj selaku Ketua Umum PBNU periode 2010-2015 dan pihak yang mengaku sebagai Ketua Umum PBNU 2015 – 20120. Selain itu Ketua Panitia Muktamar NU ke-33 Imam Aziz dan Saifullah Yusuf sebagai Ketua Panitia Daerah Muktamar NU juga digugat.

Mereka dianggap melakukan pelanggaran hukum dalam Muktamar NU, diantaranya, memaksakan penerapan system Ahlul Halli Wal Aqdi (Ahwa) untuk pemilihan Rais Am Syuriah PBNU dan manipulasi tabulasi anggota AHWA. (Baca juga: -lima-pwnu-nyatakan-sikap" style="background-color: initial;">Makin Meluas Penolakan terhadap Hasil Muktamar NU, Lima PWNU Nyatakan Sikap)

Peserta Muktamar abal-abal yang disusupkan ke dalam Muktamar NU juga digugat. Begitu juga Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) PBNU yang diketok tanpa memberi kesempatan bicara kepada muktamirin. (ma)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Dihadang Petugas, Caketum PBNU Kiai As'ad Ali dan Kiai Asep Jalan Kaki ke Pembukaan Muktamar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO