GRESIK,BANGSAONLINE.com - Hasil fasilitasi Gubernur Jatim terkait rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Gresik yang diajukan pada 2024 sudah turun.
Ranperda itu antara lain, Ranperda Kabupaten Gresik tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 12 Tahun 2016, tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik.
Baca Juga: Pasti Berhasil! Tutorial Buat Faktur Pajak Pelunasan Coretax Jika Uang Muka Dibuat di Efaktur 2024
"Fasilitasi Ranperda Kabupaten Gresik tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 12 Tahun 2016, tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik sudah turun dari Gubernur Jatim. Kami secepatnya menindaklanjutinya," kata Ahmad Nurhamim, Wakil Ketua DPRD Gresik kepada BANGSAONLINE, Minggu (19/1/2025).
Pria yang akrab disapa Anha itu menyebut, DPRD Gresik telah mengagendakan pembahasan Ranperda-Ranperda yang telah mendapatkan fasilitasi Gubernur Jatim sebelum diberlakukan.
"Senin (20/1/2025), besok badan pembuat peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Gresik menggelar rapat dengan Bagian Hukum membahas Ranperda yang telah ada fasilitasi Gubernur," jelas Ketua DPD Golkar Gresik ini.
Baca Juga: Tak Kunjung Diperbaiki Sejak 2024, Ruas Jalan yang Rusak di Gresik Jadi Sorotan
Selain itu, Anha menyampaikan, Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik yang telah mendapatkan fasilitasi Gebernur adalah, pemecahan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD).
Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK BPPKAD) dipecah menjadi dua. Yaitu, Badan Pendapatan Daerah (BPD), dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
"Setelah fasilitasi Gubernur turun, pemecahan BPPKAD dilakukan," terangnya.
Baca Juga: Banyak Truk Masuk Kota di Jam Padat, Dishub dan Komisi III DPRD Gresik Sepakati 7 Rekomendasi
Ditambahkan Anha, pascaBPPKAD diepecah ada Kepala Badan Pendapatan Daerah atau BPD, dan Badan Keuangan dan Aset Daerah atau BKAD.
"Nantinya, BPD hanya fokus menangani kerja-kerja pendapatan dan BKAD fokus menangani aset dan keuangan," pungkasnya. (hud/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News