Pelaku saat digiring di Polsek Genteng Surabaya
Meski begitu, AKP Grandika masih belum bisa memastikan apakah janin yang dikandung oleh korban ini adalah hasil hubungan korban dengan tersangka Ilham Pratama.
“Kalau itu kita belum bisa memastikan, perlu dilakukan tes DNA,” bebernya.
Sementara itu, tersangka Ilham Pratama mengaku tidak tahu jika kekasih yang dihabisinya sedang berbadan dua.
Namun, ia membenarkan jika dirinya beberapa kali menyetubuhi pacarnya.
"Jarang, seminggu mungkin satu kali, itu pun kalau dia mau (berhubungan badan). Saya tidak tahu sama sekali kalu dia (korban) sedang mengandung," ujar Ilham.
Atas perbuatannya, Ilham dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara selama 15 tahun. (rus/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




