SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Anggraeni Jung Jung dan ketiga anaknya yang tinggal di Menur Pumpungan kini berjuang mempertahankan harta peninggalan, atau warisan mendiang suami, Herman Wuisan, dari gugatan mertua sendiri, Irako Khosuma serta Heryanto Wuisan.
Aset berupa Toko Kodak Rejeki Studio dan Toko Rejeki Bangunan di Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara, serta dua aset lainnya di kecamatan yang sama, kini menjadi rebutan.
Baca Juga: Warga Kedung Cowek Bekuk Pelaku Curanmor
Kuasa hukum Anggraeni, Daniel Julian Tangkau, menyebut aset-aset tersebut telah dihibahkan oleh Irako Khosuma kepada mendiang Herman pada 2009 dengan sepengetahuan, dan persetujuan Heryanto Wuisan.
"Herman Wuisan menerima hibah dari Irako Khosuma atas sepengetahuan dan persetujuan Heryanto Wuisan," ujarnya, Senin (20/1/2025).
Ia bercerita, hubungan keluarga harmonis sebelum Herman meninggal dunia pada 2019. Setelah itu, Irako dan Heryanto berubah sikap dan berupaya mengambil kembali aset yang telah dihibahkan.
Baca Juga: Hadiri Peringatan Natal, Pj Gubernur Adhy Gaungkan Nilai Cinta Kasih dalam Keberagaman
"Padahal, secara hukum, harta yang telah dihibahkan tersebut merupakan harta waris yang mutlak menjadi hak dari para ahli waris mendiang Herman Wuisan. Yaitu, Anggraeni Jung Jung dan ketiga anak," katanya.
Gugatan kedua mertuanya Irako dan Heryanto kepada Anggraeni dan tiga anaknya dilayangkan ke Pengadilan Negeri Tobelo, dengan keinginan mengambil lagi harta yang sudah dihibahkannya. Disebutkan olehnya, Anggraeni menyesalkan kejadian ini dan dirinya tengah berupaya untuk bertemu dengan mertuanya,
"Patut diduga kuat, hal ini karena hasutan dari saudara-saudara almarhum Herman atau anak-anak Irako dan Heriyanto yang lain," ucap Daniel.
Baca Juga: Menteri Imipas Resmikan Immigration Lounge di Mal Ciputra World dan Autogate di Bandara Juanda
Herman merupakan anak ketiga dari 4 bersaudara. Dugaan sang orang tua ingin kembali mengambil harta yang telah dihibahkan karena hasutan dari 3 anaknya yang sedang membutuhkan banyak uang.
Diketahui, Kristian Wuisan, anak bungsu diduga mengalami kesulitan keuangan setelah terjerat kasus korupsi. Yenny Khosuma, anak kedua juga diduga sedang mengalami kesulitan keuangan dan aset-asetnya yang dijaminkan di bank hendak disita.
Bahkan, Irako dan Heryawan mengajukan gugatan di pengadilan yang sama sebanyak dua kali. Pada gugatan pertama yang didaftarkan pada 25 Juli 2024, keduanya mengakui ada pemberian hibah kepada mendiang Herman, dan pada gugatan lain mereka menyangkal menghibahkan aset-asetnya kepada Herman.
Baca Juga: Dihadiri Wali Kota dan Kapolrestabes, PCNU Surabaya Gelar Doa Bersama Jelang Harlah ke-102
"Dari adanya penyangkalan dan pemutarbalikan fakta hukum yang diakui sendiri oleh para penggugat di dalam gugatannya, maka gugatan yang diajukan para penggugat adalah gugatan yang beritikad tidak baik," kata Daniel.
Sementara itu, Irako Khosuma mengakui sempat menghibahkan aset-aset kepada mendiang Herman. Namun, ia kini meminta aset yang diberikan karena sedang membutuhkan biaya untuk berobat.
"Kami butuh uang untuk biaya berobat. Kami sudah tidak punya uang lagi," ujar Irako.
Baca Juga: Satpol PP Surabaya Terjunkan 50 Petugas untuk Tertibkan Lapak PKL di Jalan Kenjeran hingga Ngaglik
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Irako tidak menjelaskan untuk pengobatan apa dan berapa biaya yang dibutuhkan. Dia juga tidak menjelaskan mengapa hanya Anggraeni dan cucunya, dan tidak meminta bantuan ke anak-anak lainnya. (rus/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News