Mertua Gugat Menantu dan Cucu demi Warisan Hibah

Mertua Gugat Menantu dan Cucu demi Warisan Hibah Pengacara Anggraeni, Xavier Nugraha (kiri) bersama kedua anak Anggraeni, Steven Wuisan dan Gabriela Wuisan. Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Anggraeni Jung Jung dan ketiga anaknya yang tinggal di Menur Pumpungan kini berjuang mempertahankan harta peninggalan, atau warisan mendiang suami, Herman Wuisan, dari gugatan mertua sendiri, Irako Khosuma serta Heryanto Wuisan.

Aset berupa Toko Kodak Rejeki Studio dan Toko Rejeki Bangunan di Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara, serta dua aset lainnya di kecamatan yang sama, kini menjadi rebutan.

Kuasa hukum Anggraeni, Daniel Julian Tangkau, menyebut aset-aset tersebut telah dihibahkan oleh Irako Khosuma kepada mendiang Herman pada 2009 dengan sepengetahuan, dan persetujuan Heryanto Wuisan.

"Herman Wuisan menerima hibah dari Irako Khosuma atas sepengetahuan dan persetujuan Heryanto Wuisan," ujarnya, Senin (20/1/2025).

Ia bercerita, hubungan keluarga harmonis sebelum Herman meninggal dunia pada 2019. Setelah itu, Irako dan Heryanto berubah sikap dan berupaya mengambil kembali aset yang telah dihibahkan.

"Padahal, secara hukum, harta yang telah dihibahkan tersebut merupakan harta waris yang mutlak menjadi hak dari para ahli waris mendiang Herman Wuisan. Yaitu, Anggraeni Jung Jung dan ketiga anak," katanya.

Gugatan kedua mertuanya Irako dan Heryanto kepada Anggraeni dan tiga anaknya dilayangkan ke Pengadilan Negeri Tobelo, dengan keinginan mengambil lagi harta yang sudah dihibahkannya. Disebutkan olehnya, Anggraeni menyesalkan kejadian ini dan dirinya tengah berupaya untuk bertemu dengan mertuanya, 

"Patut diduga kuat, hal ini karena hasutan dari saudara-saudara almarhum Herman atau anak-anak Irako dan Heriyanto yang lain," ucap Daniel.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO