Temuan HGB Laut Sidoarjo yang Diduga Rencana Reklamasi, Walhi: Tata Ruang Jawa Timur Kacau

Temuan HGB Laut Sidoarjo yang Diduga Rencana Reklamasi, Walhi: Tata Ruang Jawa Timur Kacau

BANGSAONLINE.com - Direktur Eksekutif , Wahyu Eka Setiawan menyatakan temuan Hak Guna Bangunan () seluas 656 hektar yang berada di kawasan laut Sidoarjo adalah bukti kekacauan pengelolaan tata ruang di dan pelanggaran serius terhadap sejumlah regulasi.

seharusnya hanya berlaku untuk wilayah daratan dengan peruntukan yang jelas. Namun, citra satelit menunjukkan bahwa sejak 2002 hingga sekarang, kawasan ini selalu berupa laut, bukan daratan. Klaim bahwa kawasan ini dulunya daratan harus dibuktikan secara transparan oleh ,” ujar Wahyu, Selasa (21/1/2025).

Baca Juga: Pj. Gubernur Jatim Serahkan SK Perpanjangan Jabatan Pj. Bupati Sampang

Menurut Wahyu, penerbitan tersebut melanggar berbagai aturan, termasuk Perda RTRW 2023 (Perda No. 10/2023) yang menetapkan wilayah Sedati sebagai zona perlindungan mangrove, zona tangkapan ikan, serta area pertahanan dan keamanan.

Hal ini juga dikuatkan oleh Perda RT/RW Sidoarjo 2019 (Perda No. 4/2019), yang menyebut kawasan tersebut sebagai area konservasi pesisir dan perikanan.

Selain itu, regulasi nasional seperti PP No. 18/2021 dan Permen ATR No. 18/2021 menyatakan bahwa hanya dapat diterbitkan di wilayah daratan.

Baca Juga: Coffee Morning Kantah Kabupaten Pasuruan Bahas PTSL 2025 dan Penyusunan Rencana Anggaran 2026

Ditambah lagi, Undang-Undang No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir menegaskan pentingnya konservasi kawasan pesisir, sedangkan Putusan MK No. 3/PUU-VIII/2010 secara tegas membatalkan pemberian hak pengelolaan perairan karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Wahyu juga mengungkap adanya kasus serupa di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep, di mana Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 20 hektar diterbitkan di wilayah pesisir.

Lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk reklamasi dan pembangunan kawasan ekonomi, namun rencana ini mendapatkan penolakan keras dari masyarakat, khususnya nelayan tradisional, yang khawatir akan dampak buruknya terhadap ekosistem dan mata pencaharian mereka.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Tekankan Penguatan Sinergi dan Penerapan Manajemen Risiko ke Kakanwil Baru

“Baik di Sedati maupun Sumenep, kasus ini menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap masyarakat pesisir dan lingkungannya. Kami mendesak pemerintah untuk mengambil langkah tegas,” kata Wahyu.

meminta Kementerian ATR/ segera mencabut izin di Sedati dan SHM di Sumenep, serta mendesak Pemerintah Provinsi untuk lebih tegas menegakkan aturan tata ruang.

“Kami juga meminta Presiden RI mengevaluasi kinerja Kementerian ATR/ dan mengusut dugaan praktik korupsi dalam penerbitan izin-izin ini. Ketidakberesan tata ruang ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keberlanjutan masyarakat pesisir,” ujarnya. (van) 

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Investigasi Polemik Sertifikat HGB Pagar Laut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Murah Meriah, Wisata Lembah Djati Tawarkan Kebun Bunga dan Spot Foto Instagramable':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO