LAMONGAN (BangsaOnline) – Polres Lamongan mengamankan dua pengungsi Afghanistan, Naw Abaad Belaw Joghori Ghazani (35) dan Mohammad Zaman Miizae (35) saat berada di sebuah hotel di Kota Lamongan, Kamis (17/4/2014).
Saat diamankan, dua warga Negara asing (WNA) ini hanya mengantongi kartu identintas dari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).
Baca Juga: Polres Lamongan Amankan 11 Tersangka Pengedar Narkoba, 2 di antaranya Pasutri asal Surabaya
Dalam pemeriksaan, kedua WNA itu mengaku sebagai pengungsi yang baru saja keluar dari tempat pengungsian, di Rusun Puspa Agro, di Desa Jemundo Kecamatan Taman Sidoarjo. “Mereka berangkat ke Lamongan naik motor dan sebelumnya kenalan dengan seorang warga Lamongan,” cetus seorang petugas Intelkam Polres Lamongan.
Petugas sempat kesulitan memeriksa keduanya karena keterbatasan bahasa. Beruntung, satu diantara warga Afghanistan ini bisa berkomunikasi dengan bahasa Inggris. “Keduanya memang warga negara Afghanistan,” kata Kasat Intelkam Polres Lamongan, AKP Agus Subandio, Kamis (17/4/2014).
Kata AKP Agus, dari penjelasan keduanya, mereka masuk ke Indonesia melalui Malaysia. Keduanya sempat ditampung di rumah imigrasi di Bangil Pasuruan lalu dipindah ke Puspa Agro di Kecamatan Taman Sidoarjo. "Dan dari koordinasi dengan UNHCR dan imigrasi keduanya memang resmi pengungsi Afghanistan di bawah naungan lembaga PBB,” beber AKP Agus seraya menyatakan usai pemeriksaan, kedua pengungsi akan dikirim ke Surabaya.
Baca Juga: 1 Juta Rokok Ilegal dan 24 Gram Sabu di Lamongan Dimusnahkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News