PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Desa Gunungsari, Kecamatan Beji, membantah soal kabar bohong yang menuding adanya pungli atau pungutan liar terkait program PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap). Pasalnya, biaya adminstrasi dalam pengurusan sertifikat itu sudah sesuai regulasi.
"Terkait biaya administrasi untuk warga yang ikut PTSL itu sudah sesuai kesepakatan warga dengan Pokmas," kata Samsul Difani, anggota pokmas program PTSL di Desa Gunungsari kepada BANGSAONLINE.com, Senin (27/1/2025).
Baca Juga: Berikut Daftar Desa di Kabupaten Pasuruan yang Ikut dalam Program PTSL 2025
Dia menjelaskan bahwa dalam berita yang beredar tertulis jika setiap peserta yang ingin mendapatkan sertifikat tanah, dikenai biaya Rp600 ribu. Ditegaskan olehnya, bahwa pernyataan dimaksud tidak benar dan nominal telah ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama warga, yang mana bukan untuk kepentingan kepala atau pemerintah desa.
"Rinciannya sudah jelas bahwa biaya pengukuran, dan biaya administrasi lainya, sudah masuk dalam pembiayaan yang sudah disepakati bersama. Jadi biaya kesepakatan itu bukan untuk kepala desa, tapi anggaran buat pengukuran, dan segala macam," paparnya.
Oleh karena itu, Pemerintah Desa Gunungsari menyayangkan pemberitaan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Sebab, narasumber dalam pemberitaan itu tidak ada serta menyudutkan kepala desa dengan menyebut ada biaya tambahan ratusan ribu rupiah kepada peserta program PTSL.
Baca Juga: Coffee Morning Kantah Kabupaten Pasuruan Bahas PTSL 2025 dan Penyusunan Rencana Anggaran 2026
"Jelas itu fitnah kalau Pak Kades dituduh memanfaatkan ajang pungli, buktinya mana?," cetusnya. (afa/par/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News