SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Aksi demonstrasi yang menanyakan kejelasan status kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Kejaksaan Negeri Situbondo pada Senin (21/9) lalu berbuntut ke meja kepolisian lantaran sejumlah orator dalam orasinya diduga melakukan penistaan dan memfitnah di depan umum karena menuding laporan dugaan korupsi jembatan limpas senilai 3,2 Milyar tidak dilengkapi dua alat bukti yang cukup.
Pelapornya yakni Khalilur R Abdullah Sahlawy, salah seorang pegiat anti korupsi yang sebelumnya memimpin ratusan massa melurug kantor Kejari Situbondo menunut penuntasan kasus dugaan korupsi jembatan limpas di Desa Kotakan Situbondo yang sudah dilaporkannya pada tahun 2013 lalu. Khalilur melaporkan 5 orang orator demo ke Mapolres Situbondo, Selasa (22/9) yakni, SYN, SLH, JKF, HLL dan STO dengan pasal 310 sub 311 dan pasal 317 KUHP tentang penistaan, dengan didampingi sejumlah pengacaranya.
Baca Juga: Tiga Personel Polres Situbondo Dipecat Tidak Hormat, Ada yang Terjerat Narkoba
"Fitnah ini harus saya laporkan secara hukum, karena dapat melemahkan perlawanan terhadap korupsi. Laporan kami terkait dugaan korupsi jembatan limpas itu sudah melalui telaah pengacara-pengacara kami, dan bukti-buktinya juga sudah cukup," ujar Khalilur R Abdullah Sahlawy, Rabu (23/9).
Pria yang akrab disapa Lilur ini menilai, demonstrasi yang dilakukan sekelompok massa, selang lima hari setelah dirinya memimpin ratusan massa melurug kantor Kejari Situbonfo menuntut penuntasan kasus dugaan korupsi jembatan Limpas senilai 3,2 Milyar, terindikasi sarat dengan kepentingan orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi jembatan limpas ini.
"Izin demo itu yang saya tahu adalah soal UU ITE, di mana itu urusan pribadi antara saya dengan Amirul Mustafa dan tidak ada kaitannya dengan publik. Tapi dalam orasinya terlapor justru memfitnah saya terkait laporan pidana jembatan limpas," papar pria asal Dusun Sokaan Desa Trebungan Kecamatan Mangaran itu.
Baca Juga: KPK Siap Ladeni Praperadilan Bung Karna
Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Situbondo, Ipda Nanang Priambodo membenarkan telah menerima laporan tersebut. Menurut Nanang, untuk menindaklanjuti pihaknya akan segera melakukan penyelidikan. Termasuk dengan memintai keterangan saksi-saksi.
Diinformasikan, ratusan massa yang mengatas-namakan LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Indonesia melakukan demonstrasi pada hari senin (21/9. Mereka mendesak agar Kejari Situbondo tidak melakukan pembiaran terhadap seseorang yang disebutnya telah berstatus tersangka dalam kasus ITE, yakni Khalilur R Abdullah Sahlawy.
Sebelumnya, pada Kamis (17/9) Khalilur juga memimpin ratusan massa yang bergabung dengan para pegiat anti korupsi, mendesak penuntasan kasus dugaan koupsi hanyutnya Jembatan Limpas senilai Rp 3,2 Milyar di Desa Kotakan Situbondo selang 7 hari setelah diresmikan yang nyaris dua tahun tidak ada tindaklanjut dari Kejaksaan Negeri Situbondo. (had)
Baca Juga: Polres Situbondo Gerebek Pesta Sabu di Desa Buduan, Amankan 1 Orang dan 2,3 Gram BB
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News