Pelaku pembunuhan saat digelandang petugas di Mapolres Jombang.
Saat para pelaku dalam pengaruh alkohol, muncullah nafsu birahi dan membawa korban ke areal persawahan wilayah Gudo, Jombang, dan memperkosanya.
"Korban sempat menolak dan melawan saat diperkosa, akhirnya pelaku menganiaya dengan cara dipukul. Setelah lemas korban diperkosa dan digilir tiga pelaku tersebut di areal persawahan," urai Margono.
Setelah lemas, ia menyebut korban dibawa menuju kembali ke wilayah Purwoasri, Kediri, dan dibuang ke sungai hingga akhirnya ditemukan di wilayah Pacarpeluk, Megaluh. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku ingin menguasai harta korban.
"Setelah membuang jasad korban, para pelaku kemudian menjual motor korban dengan harga Rp2,2 juta untuk keperluan ketiga pelaku," tuturnya.
Satu pelaku utama AP, terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas lantaran melawan saat ditangkap.
"Para pelaku dijerat dengan pasal 340 atau 339, 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun," kata Margono. (aan/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






