Kedua tersangka kasus dugaan korupsi BUMD PT RSM, HK dan AAJ (pakai rompi) saat hendak dijebloskan ke tahanan Lapas Kelas IIB Tuban.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - HK dan AAJ, dua tersangka korupsi atau penyalahgunaan pengelolaan keuangan di kegiatan usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Senin (17/2/2025).
Sebelum ditahan, kedua tersangka sempat mangkir dua kali dari pemanggilan Kejari Tuban. Baru pada panggilan yang ketiga, kedua tersangka memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan.
BACA JUGA:
- Gandeng Kejaksaan, BPJS Naker Tuban Dorong Relawan SPPG Daftar Jaminan Sosial
- Edukasi Bahaya Narkoba, Kejari Tuban Ajak Pelajar Bakar Barang Bukti Kejahatan
- Ajak Pelajar Saksikan Pemusnahan BB Sabu, Kejari Tuban Tekankan Bahaya Narkoba
- Berkas Kasus Dugaan Penipuan Kades Tingkis Lengkap, Kejari Tuban Awasi Keberadaan Tersangka
Kasi Pidsus Kejari Tuban, Yogi Nathanael Christanto, mengatakan kedua tersangka memiliki posisi penting di BUMD milik Pemkab Tuban.
HK diketahui sebagai Direktur Utama PT RSM. Sementara AAJ menjabat sebagai Direktur Operasional dan Keuangan pada saat itu.
Menurut Yogi, HK dan AAJ menjalani pemeriksaan beberapa jam oleh penyidik pidsus. Setelah alat bukti dinyatakan cukup, kedua tersangka langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Tuban.
"Mereka berdua langsung ditahan dalam 20 hari ke depan. Tentu dilakukan penahanan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti, terlihat kondusif dan tidak kabur," ucap Yogi di hadapan wartawan.







