SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Sumenep dinilai mengabaikan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang tranparansi pengelolaan anggaran daerah.
Sesuai SE Kemendagri RI Direktorat Jenderal Bina Keuangan Nomor 900/1843/Kedua per 1 September 2015, mengamanatkan pemerinrth daerah untuk mempublikasikan semua data keuangan melalui wabsite resmi pemerintah daerah. Itu paling lambat dilaksanakan tanggal 11 September 2015 lalu. Hanya saja di Sumenep masih belum dilakukan.
Baca Juga: Pesan Dandim 0827 Sumenep Usai Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024 di Kantor Bupati
Aktifis Aktivis Good Government Wacth (Go-Gowa) Junaidi menjelaskan, dalam SE yang ditandatangani oleh Sekretaris Ditjen Direktorat Jenderal Bina Keuangan RI Drs. Indra Baskoro, M.Si itu, terdapat tujuh titik tekan yang bersifat wajib dipublikasikan, diantaranya mengenai ringkasan rencana kerja anggaran tentang SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dan ringkasan rencana kerja anggaran PPKD. Rencana peraturan daerah tentang perubahan ABPD.
"Yang ke tiga, tentang peraturan daerah tentang APBD dan peraturan daerah perubahan APBD," kata dia.
Selain itu, tentang ringkasan dokumen pelaksanaan anggaran SKPD dan ringkasan Dokumen pelaksana anggaran PPKD. Kelima tentang Laporan realisasi anggaran SKPD dan laporan rwlosasi anggaran PPKD, serta ke enam laporan keuangan pemerintah daerah yang sudah diaudit.
Baca Juga: Dinsos Sumenep Bersama USAID ERAT Gelar Workshop untuk Susun RAD Pemenuhan Hak Disabilitas
"Dan juga terakhir tentang Opini atas lapaoran-laporan keuangan pemerintah daerah," terangnya.
Lebih panjut Junaidi mengatakan, SE tersebut merupakan tindak lanjut intruksi Presiden Nomor 7/2015 tentang aksi pemberantasan dan pencegahan korupsi tahun 2015. Itu dilakukan sebagai salah satu langkah pemerintah pusat untuk penerapan E-Goverment dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Dengan demikian, transparansi pengelolaan keuangan daerah dan juga rencana kerja pemerintah daerah dengan mudah diakses oleh semua kalangan, termasuk masyarakat kecil. "Mestinya itu sudah dilakukan, tapi di Sumenep masih belum dilakukan," kata dia.
Baca Juga: Ciptakan Udara Bersih dan Berkualitas, DLH Sumenep dan Medco Energi Tanam Ribuan Pohon
Menurutnya, belum diterapkannya SE tersebut menandakan jika pengalolaan keuangan di lingkuan pemerintah daerah bermasalah. Sehingga pemerintah daerah terkesan menutupi semua pengelolaan dan perencanaan APBD, baik di lingkungan SKPD maupun di Internal Sekretariat daerah.
Tindakan tersebut lanjut Junaidi, menimbulkan persepsi miring di kalangan tertentu. Salah satunya mengindikasikan pemerintah tidak mempunyai perencanaan keuangan yang baik. "Kalau memang tidak ada masalah, pasti sudah dilakukan. Apalagi untuk mengupload data itu tidak membutuhkan waktu yang lama," terang dia.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Hadi Soetarto menepis tudingan tersebut, hanya saja untuk saat ini data tersebut masih belum diupload yang disebabkan terbentur dengan sejumlah kegiatan yang lain.
Baca Juga: Bappeda Sumenep Hadirkan 2 Narasumber dalam Sosialisasi GDPK
Sementara kegitan tersebut sifatnya juga mendesak untuk segera diselesaiakan. Tidak ada yang disembunyikan, sejak dulu kami sudah menciptakan kepemerintahan yang transparansi,” tegasnya. (fay/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News