Petugas saat bersama terduga pelaku tabrak lari yang menewaskan santri Ponpes Ploso, Kediri. Foto: Ist
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Salah satu santri di Pondok Pesantren Al Falah Ploso, Kecamatan Mojo, Ahmad Fahrudin (23), warga Dusun Pisang Indah, Kabupaten Way Kanan, Lampung, tewas usai menjadi korban kecelakaan lalu lintas pada Selasa (18/2/2025) sekira pukul 16.45 WIB.
Kanit Gakkum Polres Kediri Kota, Ipda Andi Anang Dwi Fauzi Sulaiman, mengatakan bahwa korban mengalami luka serius di bagian dahi, pipi kiri, dan mata. Ia menyebut, kecelakaan ini melibatkan sepeda motor jenis Honda Vario biru nopol AG-6385-EBM yang bertabrakan dengan kendaraan tak dikenal.
BACA JUGA:
- Ini Bantahan Dandim 0809 Kediri soal Viralnya Video Jual Beli Titik Koperasi Merah Putih
- Halaqah Keuangan Haji Kediri: Strategi BPKH Optimalkan Dana Jemaah dan Solusi Pangkas Antrean
- Wali Kota Kediri Berangkatkan 1.100 Pekerja Hadiri Peresmian Museum Marsinah di Nganjuk
- Operasi 'Jumat Gaul' di Kabupaten Kediri, Empat Pelanggar Lalin dan Kerumunan Pemuda Ditertibkan
Tragisnya, pengendara motor yang tak diketahui itu langsung melarikan diri setelah kejadian. Meskipun sempat mendapatkan perawatan di RSUD Gambiran Kota Kediri, korban tidak tertolong.
"Sementara penumpangnya, Jamaluddin (29), warga Indramayu, Jawa Barat, mengalami luka di tangan kanan dan kiri serta beberapa luka lainnya," kata Andi.
Ia menjelaskan, kecelakaan terjadi saat Honda Vario yang dikendarai korban melaju dari arah utara ke selatan. Sesampainya di Simpang Empat Desa Kranding, Kecamatan Mojo, sebuah sepeda motor tak dikenal melaju dari arah barat ke timur, dan tiba-tiba berbelok menyeberang jalan secara mendadak.
Diduga karena kurang memperhatikan arus lalu lintas, lanjut Andi, pengendara motor tak dikenal itu melakukan manuver berbahaya hingga menyebabkan tabrakan dengan korban.
Benturan keras membuat korban kehilangan kendali, oleng ke kiri, dan akhirnya menabrak pagar besi rumah warga. Usai kejadian, pengendara motor yang tak dikenal melarikan diri, sehingga dikategorikan sebagai kasus tabrak lari.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




