Tanya-Jawab Islam: Bagaimana Hewan Kurban yang Testisnya Hilang?

Tanya-Jawab Islam: Bagaimana Hewan Kurban yang Testisnya Hilang? Dr. KH Imam Ghazali Said

Maka, hilangnya testis (buah zakarnya) pada binatang menurut pandangan ulama mazhab kedua ini tidak dapat digunakan berkorban, karena ada bagian yang hilang untuk bisa dimakan. Namun binatang itu boleh dijadikan kurban menurut pandangan ulama mazhab pertama, karena penyakit itu tidak disebutkan Rasulullah. Wallahu a’lam.

Hal yang perlu dipahami secara mendasar adalah semua bagian dari sembelihan binatang qurban harus dibagikan kepada yang berhak menerimanya, mulai dari daging, kulit, lemak, kapala, bulu, rambut dan susunya harus dibagikan kepada yang berhak.

Dalam menyalurkan daging kurban para ulama berbeda pendapat tentang hal ini. menurut pandangan mazhab hanafi dan hambali daging kqurban itu dibagi menjadi tiga bagian; sepertiga dimakan sendiri, sepertiga dibagikan kepada kerabat dan sahabat-sahabat dan sepertiga lagi dibagikan kepada orang-orang miskin yang meminta-minta. Pendapat ini didasarkan kepada firman Allah Swt yang berbunyi:

“Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta”. (Qs. Al-Hajj : 36)

Dan firman Allah Swt:

“Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir”. (Qs. Al-Hajj : 28)

Namun mazhab Maliki tidak mengharuskan pembagian daging qurban itu dibagi atas tiga bagian seperti di atas, pembagian itu bersifat mutlak. Hal ini didasarkan pada hadis laporan salah bin akwa’ :

كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا

Artinya: “Makanlah (daging kurban itu) bagi-bagikanlah dan simpanlah”. (HR. Bukhari : 5569)

Adapun kulitnya binatang qurban tidak boleh dijual secara mutlak, hal ini disinggung oleh hadis nabi laporan dari Abu Hurairah :

من باع جلد أضحيته فلا أضحية له

Artinya : “Barangsiapa yang menjual kulit binatang qurban, maka ia tidak dianggap berkurban”. (HR. Hakim : 3468)

Walaupun hadis ini hanya menyinggung kulit binatang, tapi yang dimaksud adalah seluruh bagian dari hasil sembelihan binatang qurban tidak dapat diperjualbelikan atau dinikmati sendiri sebagai ongkos menyembelih.

Cara yang baik dan diperbolehkan oleh syariat adalah setelah selesai prosesi pemotongan, dibagi menjadi tiga terlebih dahulu sesuai dengan dalil di atas.

Kemudian bagian panitia sendiri yang akan dibawa dan dimiliki itulah yang boleh dibuat masak-masak bersama, sehingga panitia tidak akan mengurangi jatah orang fakir dan meminta-minta. Maka tidak ada ongkos bagi penyembelihan binatang kurban itu diambil dari daging kurban. Kalaupun toh panitia membutuhkan biaya ongkos, maka itu diambilkan dari orang yang berkurban secara terpisah. Wallahu a’lam. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO