Jam Kerja ASN Pemkot Surabaya Berkurang Tiap Harinya Selama Ramadan 2025, Ini Detailnya

Jam Kerja ASN Pemkot Surabaya Berkurang Tiap Harinya Selama Ramadan 2025, Ini Detailnya ASN Pemkot Surabaya

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara () selama bulan tahun 2025 ini

Dalam aturan terbaru, jam kerja dikurangi menjadi 32 jam 30 menit per minggu, tetapi pelayanan masyarakat tetap berjalan selama 24 jam.

Baca Juga: Kenaikan Permintaan Komoditas Jelang Ramadan, Pemkot Kediri Siapkan Upaya Intervensi

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/4362/436.8.4/2025 yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kota , Ikhsan, pada 27 Februari 2025.

SE ini ditujukan kepada seluruh perangkat daerah, camat, hingga lurah di lingkungan .

“Penetapan jam kerja ini mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Wali Kota Nomor 73 Tahun 2024,” ujar Ikhsan dalam SE tersebut.

Baca Juga: Wali Kota Kediri Segera Terbitkan SE Larangan Peredaran Miras Selama Ramadan 2025

Berdasarkan aturan tersebut, kata Ikhsan, jam kerja selama diatur sebagai berikut

Senin-Kamis pukul 08.00 - 15.00 WIB (waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30 WIB). Sementara Jumat yakni pukul 08.00 - 15.30 WIB (waktu istirahat pukul 11.30 - 12.30 WIB).

Selain itu, juga mengatur sistem skor lembur bagi selama , yang akan diklasifikasikan berdasarkan total jam lembur dalam satu bulan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Anggota DPRD Jatim ini Angkat Bicara soal Isu Jual Beli Jabatan di Pemkab Mojokerto

Meskipun jam kerja dikurangi selama , pelayanan masyarakat yang bersifat 24 jam tetap berjalan seperti biasa.

Unit kerja yang memberikan layanan publik nonstop, seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, dan layanan darurat lainnya, akan menyesuaikan jam kerja pegawainya sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

“Bagi unit kerja yang memberikan pelayanan kepada masyarakat selama 24 jam setiap hari, pelaksanaan hari dan jam kerja disesuaikan dengan kebutuhan yang diatur oleh pimpinan unit kerja yang bersangkutan,” jelas Ikhsan.

Baca Juga: Pemkab Sampang Larang Tempat Hiburan Karaoke dan Biliar Beroperasi Selama Ramadan 2025

Di akhir surat edarannya, Ikhsan mengimbau seluruh kepala perangkat daerah, camat, dan lurah untuk segera menyampaikan informasi ini kepada seluruh pegawai di lingkungan kerja masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO