Mapolres Didemo Pekerja, Kapolres Blitar Kota Tegas Tolak Tambang Pasir Ilegal Dibuka

Mapolres Didemo Pekerja, Kapolres Blitar Kota Tegas Tolak Tambang Pasir Ilegal Dibuka Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly

KOTA BLITAR,BANGSAONLINE.com - Puluhan warga yang bekerja di lokasi tambang pasir di aliran lahar Gunung Kelud, Kabupaten Blitar melakukan aksi unjuk rasa di Mapolres Blitar Kota, Senin (3/3/2025).

Aksi unjuk rasa ini menuntut agar lokasi tambang pasir yang ditutup segera dibuka kembali.

Baca Juga: Warga Kota Blitar Temukan Mortir di Karung Rongsokan

Koordinator aksi, Endang menuturkan, warga yang selama ini menggantungkan hidup dari tambang pasir merasakan kesulitan ekonomi sejak tambang ditutup.

"Sudah enam bulan mereka menganggur. tabungan mereka sudah habis. Padahal anak dan istri mereka mereka juga memerlukan kehidupan yang layak. Jadi mohon izin agar semua dipermudah kasihan masyarakat," kata Endang.

Pertambangan yang dilakukan warga selama ini menggunakan alat berat. Namun karena tidak ada izin maka pertambangan ditutup. 

Baca Juga: Besok! Pemerintah Hentikan Penjualan Elpiji 3 Kg ke Pengecer

Sementara untuk mengurus izin memerlukan proses yang panjang.

"Mereka pakai alat berat. Tapi kami minta perizinan dipermudah jangan dipersulit mereka semua mau izinnya lengka, tapi memang lama prosesnya," imbuhnya.

Sementara Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly mengatakan,  agar pengusaha tambang mengurus izin operasional jika ingin melakukan aktivitas pertambangan menggunakan alat berat.

Baca Juga: Belum Sempat Dijual, Pelaku Curanmor di Belakang Markas TNI Blitar Diamankan Polisi

"Kalau mau operasional harus ada ijin dulu kalau beroperasi ilegal tentu kami akan lakukan penertiban. Yang datang hari ini belum ada ijin. Untuk permintaan dibuka lagi tentu tidak bisa kami setujui. Tidak bisa kami laksanakan karena tidak sesuai dengan perundang -undangan," tegasnya.

Namun, soal tuntutan agar pertambangan ilegal dibuka kembali dengan tegas ia menolak hal itu.

"Operasional tambang sesuai ketentuan negara harus ada izin dari Kementerian . Kami sampaikan bahwa kalau kegiatan ini ilegal banyak masyarakat yang akan menerima dampak buruknya," ujar AKBP Yudho.

Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Pria di Kota Blitar Terancam 6 Tahun Penjara

Dia menambahkan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Forkopimda untuk mencari solusi bagi warga yang menggantungkan hidup dari tambang pasir.

"Kami akan lakukan diskusi dengan Forkompinda bagaimana solusinya mereka yang menggantungkan hidup dari tambang pasir ini," jelasnya.

Saat ini, titik-titik pertambangan ilegal yang menggunakan alat berat tidak ada yang beroperasi. 

Baca Juga: Malam Minggu, Petugas Gabungan Razia Sejumlah Kos di Kota Blitar, 15 Pasangan Diamankan karena ini

Data ada 21 titik tambang pasir di wilayah hukumnya. Dari 21 titik itu hanya 5 yang telah memiliki izin.

"Yang ada izin hanya lima di wilayah Kecamatan Ponggok dan Nglegok. Dari total 21 titik yang izin ada lima yang lainnya tidak ada izin, masih proses tapi tetap kami hentikan," terangnya. (ina/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO