TUBAN, BANGSAONLINE.com - Minuman khas daerah Tuban “Tuak” terancam ditutup oleh pemerintah Kabupaten Tuban. Hal ini diketahui dari Rancangan Peraturan Daerah (raperda) miras yang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban bersama sejumlah SKPD, tokoh masyarakat (tomas), Organisasi masyarakat (ormas), Polres Tuban, Kodim Tuban, kementerian agama (kemenag) Tuban dan sejumlah akademisi di gedung DPRD setempat, Senin (28/9/2015).
Untuk diketahui, Tuak adalah sejenis minuman beralkohol tradisional yang merupakan hasil fermentasi dari nira (getah mayang enau) dan kelapa juga dari beberapa pohon yang mengandung kadar gula seperti palem, korma.
Baca Juga: Dispendik Tuban Gelar Student Festival Week 2024
Pada pembahasan tersebut, tuak disebutkan termasuk dalam kategori minuman keras (Miras). Wacana pemberantasan hingga pembatasan jumlah edar bakal terjadi. Pasalnya, melalui raperda tersebut Tuban bebas akan dijadikan daerah yang bebas dari perdaran minuman keras atau beralkohol.
Ketua DPRD Tuban, Muhammad Miyadi menyatakan, raperda tentang miras akan secepatnya dibahas di internal anggota dewan. Bersama tim yang lain, DPRD bakal memberikan keputusan dari pembahasan tersebut. Raperda miras ini diperlukan pembahasan yang matang. Guna menjadikan Kabupaten Tuban bebas dari peredaran minuman keras.
“Perda ini akan membahas terkait peredaran miras di Tuban, namun untuk tuak ini dilarang atau tidak belum ada putusan, karena masih dalam pembahasan,” terang pria yang juga menjabat sebagai sekretaris DPC PKB Tuban ini.
Baca Juga: Tindak Lanjuti Raker, Komisi I DPRD Tuban Sampaikan Aspirasi ke Kementerian PU
Miyadi mengungkapkan bahwa saat ini belum ada putusan terkait pemberantasan minuman khas Tuban ini. Pasalnya, tim masih melakukan proses pengkajian lebih dalam. Termasuk salah satu yang dikaji yakni dari segi aspek ekonomi.
“Ini perlu dikaji lebih dalam, karena banyak masyarakat Tuban yang menggantung hidupnya dari pembuatan minuman ini. Selain itu, tuak ini juga minuman tradisional peninggalan nenek moyang. Sehingga, aspek-aspek tersebut juga termasuk sebagai pertimbangan,” bebernya.
Mantan Ketua KONI Tuban ini juga menyampaikan, pembahasan perda miras dijadwalkan akan rampung dalam dua bulan mendatang. Kini perda tersebut baru pembahasan tahap awal. Tetapi, karena sifatnya penting, maka akan secepatnya dirampungkan.
Baca Juga: Awali Rangkaian HJT ke-731, Pjs. Bupati Tuban Ziarah ke Makam Ronggolawe hingga Sunan Bonang
“Karena mendesak, jadi raperda ini akan segera dirampungkan,” harapnya. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News