Restorative Justice Bebaskan Suyono dari Penjara

Restorative Justice Bebaskan Suyono dari Penjara Kajari Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo (nomor 4 dari kiri) saat menyaksikan penyerahan bantuan gerobak oleh Ikatan Adhiyaksa Darmakarini Kejari Kabupaten Kediri. Foto: Ist

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Suyono, warga Dusun Gerdu, Desa Bangsongan, Kecamatan Kayen Kidul, tak pernah menyangka bahwa niatnya mengambil 2 kaleng cat tembok dari tempat kerja akan membawanya berurusan dengan hukum.

Alih-alih menjalani proses peradilan hingga vonis, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri memilih pendekatan berbeda, yakni Restorative Justice atau keadilan restoratif.

Yang menarik, pendekatan tersebut tidak hanya membebaskan Suyono dari ancaman pidana, tetapi juga membukakan jalan bagi kehidupan yang lebih baik. Kejaksaan, melalui Ikatan Adhyaksa Darmakarini, memberikan bantuan berupa gerobak dan modal usaha agar Suyono bisa memulai usaha sendiri.

Langkah ini sejalan dengan prinsip utama keadilan restoratif: bukan hanya menghukum, tetapi juga merehabilitasi pelaku agar bisa kembali ke masyarakat dengan cara yang lebih baik.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo, mengatakan bahwa kasus ini berawal dari dugaan percobaan pencurian yang dilakukan Suyono. Berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP, ia bisa saja menghadapi ancaman pidana berat.

"Namun, setelah mempertimbangkan berbagai faktor, Kejaksaan memutuskan menghentikan penuntutan dan memberi kesempatan bagi Suyono untuk memperbaiki diri," ujarnya usai memberikan bantuan kepada Suyono di rumahnya, Selasa (11/3/2025).

Menurut dia, keputusan ini diambil berdasarkan beberapa pertimbangan utama, yang pertama adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kedua nilai kerugian relatif kecil, hanya Rp1 juta.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Terekam Kamera CCTV, Seorang Bapak-Bapak Curi Handphone di Kedai Kopi Kediri':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO