Kajari Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo (nomor 4 dari kiri) saat menyaksikan penyerahan bantuan gerobak oleh Ikatan Adhiyaksa Darmakarini Kejari Kabupaten Kediri. Foto: Ist
"Kemudian adanya perdamaian antara korban dan tersangka tanpa syarat. Tersangka memiliki hubungan kerja dengan korban, serta dukungan dari masyarakat setempat terhadap penyelesaian damai," tuturnya.
Ia menyebut, pendekatan keadilan restoratif semakin mendapat tempat dalam sistem hukum Indonesia. Dengan menitikberatkan pada pemulihan, bukan sekadar hukuman.
"Metode ini bisa menjadi solusi bagi kasus-kasus kecil yang sebenarnya bisa diselesaikan tanpa harus berujung di penjara," ucapnya.
Kasus Suyono menjadi bukti bahwa hukum bukan hanya tentang vonis dan hukuman, tetapi juga tentang kesempatan untuk memperbaiki diri.
"Mungkin, ini adalah awal dari sistem peradilan yang lebih humanis dan berkeadilan bagi semua," kata Kajari Kabupaten Kediri.
Suyono sendiri tak bisa menyembunyikan rasa syukurnya.
"Saya sangat berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Saya tidak menyangka akan mendapat kesempatan kedua. Ini menjadi pelajaran berharga dalam hidup saya," akunya. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




