
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Polda Jawa Timur terus mengintensifkan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp12 miliar di Kabupaten Sampang.
Setelah menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sampang, Hasan Mustofa, sebagai tersangka pada Senin, (10/3/ 2025), penyidik Subdit Tipidkor Polda Jatim telah memanggil dan memeriksa empat saksi pada pada Kamis (13/3/2025).
Adapun, empat saksi yang diperiksa yakni, pejabat pelaksana kegiatan (PPK), bendahara pengeluaran (BPPK), dan seorang broker yang diduga terlibat dalam proses pencairan dana PEN.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Edy Herwiyanto membenarkan jika pihaknya telah memanggil keempat orang tersebut
"Ya, kemarin kami telah memanggil dan memeriksa empat orang saksi untuk dimintai keterangannya," ujar Edy, Jumat (14/3/2025).
Ia enggan merinci lebih lanjut peran masing-masing saksi dalam kasus ini. Tetapi Edy menegaskan bahwa keterangan mereka sangat penting untuk melengkapi berkas perkara.
Menurut Edy, penetapan Hasan Mustofa sebagai tersangka didasarkan pada bukti-bukti yang cukup kuat yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik.
Penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana PEN yang seharusnya dipergunakan untuk mendukung pemulihan ekonomi di Kabupaten Sampang pasca pandemi.
Dugaan sementara, dana tersebut telah diselewengkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu. (rus/van)