BPJS Kesehatan Pastikan Pelayanan untuk Peserta JKN Selama Libur Lebaran 2025

BPJS Kesehatan Pastikan Pelayanan untuk Peserta JKN Selama Libur Lebaran 2025 Konferensi pers terkait layanan JKN saat libur Lebaran tahun ini yang digelar BPJS Kesehatan.

BANGSAONLINE.com - Selama periode libur lebaran yang jatuh pada 28 Maret hingga 7 April 2025, BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh peserta JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional tetap bisa mengakses pelayanan, baik administrasi kepesertaan maupun kesehatan.

Pjs Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Fery Purwa Ginanjar, mengatakan bahwa untuk mengakomodir berbagai kebutuhan peserta, pihaknya juga menerapkan piket layanan baik di kantor cabang maupun layanan di Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (Pandawa) di nomor 08118-165-165 setiap hari selama 24 jam. 

Di kantor cabang, BPJS Kesehatan menerapkan piket dimulai dari tanggal 28 Maret, 2, 3, 4 dan 7 April 2025, mulai pukul 08.00-12.00 waktu setempat.

”Kebijakan khusus ini diambil guna mengantisipasi potensi kendala akses pelayanan di masa liburan, serta untuk memberikan akses pelayanan yang mudah, cepat dan setara. Peserta JKN juga dapat memanfaatkan kanal pelayanan tanpa tatap muka melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga website resmi BPJS Kesehatan," urai Fery saat konferensi pers, Rabu (19/3/2025).

Ia mengungkapkan, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan di mana saja dan kapan saja, tidak terbatas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar. 

Artinya, bagi peserta yang menjalani mudik lebaran, tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan, termasuk saat hari raya Lebaran. 

Di Malang raya yang meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu terdapat 252 FKTP yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pada saat libur lebaran nanti, peserta dapat mengakses layanan kesehatan terdekat melalui Aplikasi Mobile JKN pada menu Info Lokasi Faskes.

"Di masa libur lebaran, apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar. Jika peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta, tentunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Fery.

Ditambahkan olehnya, apabila peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP). Khusus di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) untuk mempermudah dalam mengakses informasi pelayanan. 

Sementara itu, selama libur lebaran, ketentuan pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP. Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis.

"Tentunya peserta JKN harus tetap memastikan status kepesertaan JKN harus aktif. Jika status kepesertaan JKN-nya tidak aktif karena adanya tunggakan iuran, peserta diharapkan untuk melunasi tunggakan tersebut. Apabila peserta merasa berat untuk melunasi tunggakan sekaligus, peserta bisa memanfaatkan Program New Rencana Pembayaran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) 2.0 yang terdapat di Aplikasi Mobile JKN. Selain itu, BPJS Kesehatan juga telah bekerjasama dengan satu juta kanal pembayaran yang memudahkan peserta dalam melakukan pembayaran iuran JKN," ucap Fery.

Dalam mengantisipasi arus mudik yang tinggi, BPJS Kesehatan juga telah menyiapkan Posko Mudik di 7 titik dan satu titik Posko Arus Balik padat pemudik. Posko ini tidak hanya memberikan pelayanan kepesertaan JKN, tetapi juga siap menangani keadaan darurat dengan menyediakan obat-obatan dan rujukan medis apabila diperlukan.

Adapun titik posko yang dihadirkan BPJS Kesehatan pada masa libur lebaran yaitu Terminal Pulo Gebang Jakarta, Rest Area Tol Ungaran Km 429, Terminal Purabaya Sidoarjo, Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, Pelabuhan Merak Banten, Rest Area Tol Cipularang Km 88A Purwakarta, Rest Area Tol Cipali Km 166A Majalengka dan Posko Arus Balik terdapat di Rest Area Tol Cipali Km 164B Majalengka.

"Harapannya, komitmen yang ditunjukkan BPJS Kesehatan pada masa libur lebaran ini juga didukung oleh seluruh mitra fasilitas kesehatan. Dengan terbukanya akses bagi peserta dalam mendapatkan pelayanan di masa libur lebaran, diharapkan fasilitas kesehatan juga berkomitmen dalam memberikan pelayanan yang optimal bagi seluruh peserta, termasuk bagi mereka yang tengah menjalani mudik lebaran," jelas Fery.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, Husnul Muarif, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen dan siap berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada peserta JKN saat libur lebaran Tahun 2025. 

Kolaborasi juga dilakukan pihaknya dengan Polresta Kota Malang dalam menyediakan posko mudik di beberapa titik. Dinkes Kota Malang juga berpesan kepada seluruh peserta JKN untuk dapat memastikan status kepesertaan JKN tetap aktif agar dapat digunakan untuk berobat apabila dibutuhkan.

“Dinas Kesehatan mendukung pemudik yang saat libur lebaran membutuhkan pelayanan kesehatan. Peserta JKN harus punya Aplikasi Mobile JKN, jadi nanti saat mudik bisa melakukan pengecekan status kepesertaan melalui Aplikasi Mobile JKN. Kolaborasi juga dilakukan dengan Polresta Kota Malang dengan membuka Pos Pengamanan arus mudik di 4 titik di Kota Malang, meliputi Stasiun Kota Baru, Jembatan Soekarno Hatta (Suhat), Depan gedung MCC dan exit tol Madyopuro,” paparnya.

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Komisariat Malang, Tri Wahyu Sarwiyata, yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut mengungkapkan bahwa pihaknya bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan rumah sakit untuk memastikan bahwa peserta JKN dapat mengakses pelayanan kesehatan saat libur lebaran sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku. 

Ia berharap pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit khususnya yang ada di Malang Raya saat libur lebaran Tahun 2025 ini tidak terdapat kendala.

“Saat libur lebaran peserta JKN dapat mengakses pelayanan kesehatan di rumah sakit, tentunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila kondisinya gawat darurat, seluruh rumah sakit di Malang siap menangani peserta yang sedang mengalami gangguan kesehatan, namun apabila kondisinya tidak gawat darurat, sesuai ketentuan berobat dahulu ke FKTP,” katanya. (rom)