BPJS Kesehatan Pastikan Pelayanan untuk Peserta JKN Selama Libur Lebaran 2025

BPJS Kesehatan Pastikan Pelayanan untuk Peserta JKN Selama Libur Lebaran 2025 Konferensi pers terkait layanan JKN saat libur Lebaran tahun ini yang digelar BPJS Kesehatan.

BANGSAONLINE.com - Selama periode yang jatuh pada 28 Maret hingga 7 April 2025, Kesehatan berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh peserta atau Jaminan Kesehatan Nasional tetap bisa mengakses pelayanan, baik administrasi kepesertaan maupun kesehatan.

Pjs Kepala Kesehatan Cabang Malang, Fery Purwa Ginanjar, mengatakan bahwa untuk mengakomodir berbagai kebutuhan peserta, pihaknya juga menerapkan piket layanan baik di kantor cabang maupun layanan di Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (Pandawa) di nomor 08118-165-165 setiap hari selama 24 jam. 

Di kantor cabang, Kesehatan menerapkan piket dimulai dari tanggal 28 Maret, 2, 3, 4 dan 7 April 2025, mulai pukul 08.00-12.00 waktu setempat.

”Kebijakan khusus ini diambil guna mengantisipasi potensi kendala akses pelayanan di masa liburan, serta untuk memberikan akses pelayanan yang mudah, cepat dan setara. Peserta juga dapat memanfaatkan kanal pelayanan tanpa tatap muka melalui Aplikasi Mobile , Kesehatan Care Center 165, hingga website resmi Kesehatan," urai Fery saat konferensi pers, Rabu (19/3/2025).

Ia mengungkapkan, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan di mana saja dan kapan saja, tidak terbatas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar. 

Artinya, bagi peserta yang menjalani mudik lebaran, tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan, termasuk saat hari raya Lebaran. 

Di Malang raya yang meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu terdapat 252 FKTP yang telah bekerja sama dengan Kesehatan. Pada saat nanti, peserta dapat mengakses layanan kesehatan terdekat melalui Aplikasi Mobile pada menu Info Lokasi Faskes.

"Di masa , apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar. Jika peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta, tentunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Fery.

Ditambahkan olehnya, apabila peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP). Khusus di rumah sakit, Kesehatan juga telah menghadirkan Petugas SATU! (Siap Membantu) untuk mempermudah dalam mengakses informasi pelayanan. 

Sementara itu, selama , ketentuan pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP. Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa , maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO