Konferensi pers terkait layanan JKN saat libur Lebaran tahun ini yang digelar BPJS Kesehatan.
BANGSAONLINE.com - Selama periode libur lebaran yang jatuh pada 28 Maret hingga 7 April 2025, BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh peserta JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional tetap bisa mengakses pelayanan, baik administrasi kepesertaan maupun kesehatan.
Pjs Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Fery Purwa Ginanjar, mengatakan bahwa untuk mengakomodir berbagai kebutuhan peserta, pihaknya juga menerapkan piket layanan baik di kantor cabang maupun layanan di Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (Pandawa) di nomor 08118-165-165 setiap hari selama 24 jam.
Di kantor cabang, BPJS Kesehatan menerapkan piket dimulai dari tanggal 28 Maret, 2, 3, 4 dan 7 April 2025, mulai pukul 08.00-12.00 waktu setempat.
”Kebijakan khusus ini diambil guna mengantisipasi potensi kendala akses pelayanan di masa liburan, serta untuk memberikan akses pelayanan yang mudah, cepat dan setara. Peserta JKN juga dapat memanfaatkan kanal pelayanan tanpa tatap muka melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga website resmi BPJS Kesehatan," urai Fery saat konferensi pers, Rabu (19/3/2025).
Ia mengungkapkan, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan di mana saja dan kapan saja, tidak terbatas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar.
Artinya, bagi peserta yang menjalani mudik lebaran, tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan, termasuk saat hari raya Lebaran.
Di Malang raya yang meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu terdapat 252 FKTP yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pada saat libur lebaran nanti, peserta dapat mengakses layanan kesehatan terdekat melalui Aplikasi Mobile JKN pada menu Info Lokasi Faskes.
"Di masa libur lebaran, apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar. Jika peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta, tentunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Fery.
Ditambahkan olehnya, apabila peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP). Khusus di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) untuk mempermudah dalam mengakses informasi pelayanan.
Sementara itu, selama libur lebaran, ketentuan pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP. Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




