
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Bangkalan membongkar praktik pengoplosan LPG bersubsidi di Desa Petrah, Kecamatan Tanah Merah.
Tiga pelaku yakni, HU (36), DG (37), dan MW (27) diamankan dari lokasi pengoplosan yang dilakukan di sebuah rumah kosong.
Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, 25 tabung LPG 3 Kilogram dan 25 tabung LPG kemasan 12 kilogram nonsubsidi.
“Dari lokasi polisi juga menyita 29 tabung LPG 12 kilogram nonsubsidi yang terisi penuh, 13 tabung LPG 12 kilogram kosong, serta 190 tabung LPG kemasan 3 kilogram bersubsidi yang sudah kosong setelah dialihkan ke tabung kemasan 12 kilogram nonsubsidi,” kata Kapolres, Rabu (26/3/2025).
Dari hasil penyelidikan, tersangka HU yang merupakan pemilik usaha tersebut meraup untung bersih sebesar Rp1,9 juta per hari setelah dipotong gaji untuk dua pelaku lainnya.
"Praktik pengoplosan LPG bersubsidi ini telah beroperasi selama kurang lebih setahun, akibat perbuatannya melanggar Pasal 40 angka 9 junto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan terancam hukuman enam tahun penjara," pungkasnya.