Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Kemenpora.go.id
JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Inilah peraturan baru buat wartawan dan peneliti dari luar negeri yang akan melakukan peliputan dan penelitian di Indonesia. Mereka harus memiliki izin dari instansi kepolisian.
Aturan baru itu ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kapolri menetapkan Peraturan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2025 yang memuat aturan pengawasan terhadap warga negara asing di Indonesia.
BACA JUGA:
- Presiden Prabowo Janjikan Bintang Mahaputera untuk Kapolri dan Panglima TNI, ini Alasannya
- Pastikan Seluruh Layanan Optimal, Kapolri Tinjau Posko Terpadu Mudik Lebaran di Stasiun Gubeng
- Kunjungi Purabaya, Kapolri Listyo Sigit Pastikan Sopir Bus Bebas Narkoba dan Armada Layak Jalan
- Safari Ramadhan di Mapolda Jatim, Kapolri Jamin Stok BBM Subsidi Aman Jelang Idulfitri
Seperti dilansir Tempo, salah satu pasal dalam Perpol itu bahkan mengatur ihwal kegiatan jurnalistik yang harus mendapatkan izin dari instansi kepolisian.
“Penerbitan surat keterangan kepolisian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian pada lokasi tertentu,” bunyi Pasal 5 Ayat 1 Huruf b pada Perpol Nomor 3 Tahun 2025. Adapun lokasi tertentu yang dimaksud dalam pasal tersebut ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam peraturan itu disebutkan juga kalau penertiban surat keterangan kepolisian ini dikeluarkan oleh bidang pelayanan masyarakat Baintelkam Polri dan seksi pelayanan administrasi Direktorat Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah. Caranya dengan mendaftar secara elektronik melalui laman resmi Polri.
Tak hanya untuk kegiatan jurnalistik bagi orang asing, Perpol Nomor 3 Tahun 2025 itu turut mengatur soal aktivitas penelitian yang harus mendapatkan izin dari instansi kepolisian, sebagaimana termuat di Pasal 9 Ayat 3 peraturan tersebut.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




