Liputan Wartawan Asing dan Penelitian Peneliti Luar Negeri Harus Izin Kepolisian, Pengekangan Pers?

Liputan Wartawan Asing dan Penelitian Peneliti Luar Negeri Harus Izin Kepolisian, Pengekangan Pers? Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Kemenpora.go.id

JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Inilah peraturan baru buat wartawan dan peneliti dari luar negeri yang akan melakukan peliputan dan penelitian di Indonesia. Mereka harus memiliki izin dari instansi kepolisian.

Aturan baru itu ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia () Jenderal Listyo Sigit Prabowo. menetapkan Peraturan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2025 yang memuat aturan pengawasan terhadap warga negara asing di Indonesia.

Seperti dilansir Tempo, salah satu pasal dalam Perpol itu bahkan mengatur ihwal kegiatan jurnalistik yang harus mendapatkan izin dari instansi kepolisian.

“Penerbitan surat keterangan kepolisian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian pada lokasi tertentu,” bunyi Pasal 5 Ayat 1 Huruf b pada Perpol Nomor 3 Tahun 2025. Adapun lokasi tertentu yang dimaksud dalam pasal tersebut ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam peraturan itu disebutkan juga kalau penertiban surat keterangan kepolisian ini dikeluarkan oleh bidang pelayanan masyarakat Baintelkam Polri dan seksi pelayanan administrasi Direktorat Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah. Caranya dengan mendaftar secara elektronik melalui laman resmi Polri.

Tak hanya untuk kegiatan jurnalistik bagi orang asing, Perpol Nomor 3 Tahun 2025 itu turut mengatur soal aktivitas penelitian yang harus mendapatkan izin dari instansi kepolisian, sebagaimana termuat di Pasal 9 Ayat 3 peraturan tersebut.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO