Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Kemenpora.go.id
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko belum merespons permintaan wawancara Tempo soal terbitnya Perpol Nomor 3 Tahun 2025. Hingga tulisan ini dirampungkan, belum ada tanggapan resmi dari kepolisian soal alasan dari terbitkan aturan tersebut.
Aturan baru itu mendapat tanggapan kritis dari Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pers Mustafa Layong. Ia mengkritik soal permintaan surat keterangan kepolisian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian pada lokasi tertentu. Menurut dia, pengawasan terhadap orang asing merupakan tugas yang semestinya diemban oleh Imigrasi.
"Ini merupakan bentuk abuse dari tugas dan fungsi kepolisian," kata Mustafa seperti dikutip Tempo, Rabu, 2 April 2025.
"Frasa lokasi tertentu ini bisa saja diartikan untuk melindungi lokasi proyek strategis nasional (PSN) atau lokasi yang dianggap penting oleh pemerintah.”
Mustafa menyebut, Indonesia sebagai negara demokrasi harus menerapkan prinsip HAM universal. Prinsip ini semisal menjaga dan menjunjung tinggi kemerdekaan pers kepada setiap insan, termasuk mereka jurnalis asing. Mustafa curiga kalau aturan ini dibuat untuk membatasi ruang dan gerak jurnalistik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




