SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pasangan calon (paslon) diminta untuk berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum setempat saat akan mendirikan posko. Sebab, pendirian posko tersebut berhubungan dengan alat peraga kampanye (APK).
"Pada awal kampanye banyak sekali posko yang didirikan tersebut menggunakan alat peraga yang bukan dari KPU. Dan itu tidak boleh dilakukan," ucap Komisioner Panwaslu Sidoarjo Muhammad Rosul kepada wartawan, Kamis (1/10).
Baca Juga: Sambut Pilbup 2020, NasDem Sidoarjo Gelar Konsolidasi Internal
Dengan adanya koordinasi dengan KPU, sambung Rosul, maka pendirian posko yang dilengkapi dengan APK bisa terkontrol dengan baik.
"Jangan sampai posko yang sudah terlanjur didirikan tersebut, harus dibongkar ulang dengan alasan alat peraga yang digunakan bukan dari KPU setempat," ujarnya.
Saat ini, lanjut Rosul, pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan KPU terkait dengan rekomendasi pembetulan alat peraga yang dipasang tidak pada tempat seharusnya.
Baca Juga: KPU Tetapkan Abah Saiful-Cak Nur sebagai Bupati dan Wabup Sidoarjo Terpilih
"Salah satunya seperti pemasangan alat peraga kampanye yang dipasang di depan balai desa yang ada di Kecamatan Tarik, Sidoarjo," ungkapnya.
Ditambahkan, Panwaslu fokus pada perbaikan APK yang rusak dan juga penempatan alat peraga yang tidak sesuai penempatannya.
"Hal itu perlu dilakukan karena saat ini banyak alat peraga kampanye yang rusak saat dilakukan pemasangan oleh para rekanan," pungkasnya. (kmd/sho)
Baca Juga: PPK, PPS dan TPS dengan Kehadiran Pemilih Tertinggi di Pilkada Sidoarjo Dihadiahi Kambing
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News