Polres Sampang Gagalkan Pengiriman 9 Ton Pupuk Subsidi yang Hendak Diselewengkan

Polres Sampang Gagalkan Pengiriman 9 Ton Pupuk Subsidi yang Hendak Diselewengkan Truk yang mengangkut 9 ton pupuk subsidi yang berhasil diamankan Polres Sampang

SAMPANG,BANGSAONLINE.com - Sebanyak 9 ton pupuk bersubsidi di yang hendak dikirim ke wilayah Madiun dari Kecamatan Karang Penang, Sampang, berhasil digagalkan oleh petugas Polres setempat.

Dugaan penyelewengan 9 ton pupuk bersubsidi yang diangkut menggunakan kendaraan truk bernopol W 8926 UA itu, polisi berhasil mengamankan sebanyak 1 orang. Yakni, Sopir berinisial MF asal Desa di Kecamatan Karang Penang.

Kapolres Sampang AKBP Hartono menjelaskan, sebanyak 9 ton itu terdapat 193 sak pupuk subsidi dengan berat 50 kg. 88 sak pupuk jenis Urea dan 105 sak pupuk jenis NPK Phonska.

"Penangkapan dilakukan pada Kamis (3/4/2025) pukul 19.00 di Jalan Raya Karang Penang, Desa Karang Penang Oloh terkait Penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Pupuk tersebut sekitar sembilan koma enam ton," jelas Kapolres, Kamis (10/4/2025).

Dalam penangkapan pelaku, dijelaskan Kapolres saat anggota melaksanakan patroli dan memberhentikan truk tersebut lalu melakukan pemeriksaan yang ternyata mengangkut pupuk subsidi yang hendak di dijual di Kabupaten Madiun. 

Atas dasar itu pelaku beserta barang bukti truk dan pupuk 9 ton diamankan di Mapolres setempat.

"Pada saat anggota kami melakukan patroli, tiba-tiba melintas truk tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, sang sopir, MF, mengaku membawa jagung. Setelah kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata ada pupuk. Lalu kami bawa ke Mapolres Sampang," terangnya.

Kapolres menerangman, setelah dilakukan pemeriksaan terkait dokumen resmi, MF mengaku tidak mengantongi dokumen resmi. Sehingga dilakukan penahanan beserta barang buktinya.

"MF mengaku sebagai pelaku sekaligus pemilik dari pupuk bersubsidi tersebut. Namun polisi masih tetap mendalami pemeriksaan terkait kepemilikan pupuk bersubsidi itu,"tuturnya.

Kata Kapolres, atas perbuatannya pelaku terancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).