Warga Dupak Surabaya Pesan Sabu Rp 6 M dari Tiongkok

Warga Dupak Surabaya Pesan Sabu Rp 6 M dari Tiongkok Kabid Pemberantasan dan Penindakan BNNP Jawa Timur, AKBP Bagijo Hadi Kurnijanto saat menunjukkan barang bukti, dan tersangka (baju biru). foto: rusmiyanto/BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jawa Timur menangkap pengedar narkoba bernama Sucipto (35), warga Dupak Surabaya, di rumahnya. Dari operasi tangkap tangan ini, BNNP berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 4,1 kilogram dengan nilai sekitar Rp 6 miliar.

Kabid Pemberantasan dan Penindakan BNNP Jawa Timur, AKBP Bagijo Hadi Kurnijanto mengatakan, Sucipto merupakan jaringan internasional, dan bermain dengan seorang bandar yang merupakan penghuni Lapas Pamekasan.

Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap

Agar mendapatkan narkoba seberat 4,1 kilogram, Sucipto menghubungi seorang penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pamekasan yang selanjutnya menghubungkannya pada seorang bandar asal Guangzhou, Tiongkok.

"Tersangka Sucipto ini menghubungi penghuni lapas dulu. Kemudian, dari lapas menghubungi orang yang ada di Nigeria agar dikirim narkoba. Setelah itu, dari Nigeria menghubungi orang yang ada di Guangzhou, Tiongkok agar melakukan pengiriman narkoba," papar AKBP Bagijo Hadi Kurnijanto, Kamis (1/10).

Pengiriman narkoba dari Guangzhou, Tiongkok dilakukan dengan cara memecah sabu-sabu dalam tujuh bungkus kantong plastik. Setelah itu, dimasukkan ke dalam mesin potong rumput dan pompa air, baru dilakukan pengiriman melalui jalur laut.

Baca Juga: Urine Positif Sabu, Ketua KONI Probolinggo Ditangkap Tak Bareng Istri, Tapi dengan 2 Orang ini

Bagijo menyebutkan, sepanjang tahun 2015, tersangka sudah mendapatkan empat kiriman narkoba. Pertama sebesar 7 kilogram, kedua seberat 7 kilogram, lantas 1 kilogram, dan yang keempat adalah 4,1 kilogram. "Untuk yang terakhir berhasil digagalkan oleh anggota kita dengan bekerjasama BNN Pusat," ujar Bagijo.

Sucipto selanjutnya akan dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati. Tersangka juga akan dibawa ke Jakarta untuk proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. (yan/ssn/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO