Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani (kanan), Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir (kiri), bersama Kepala BPK Perwakilan Jatim, Yuan Candra Djaisin saat menerima LHP BPK. Foto: Ist.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pemkab Gresik kembali menorehkan prestasi dalam tata kelola keuangan daerah. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2024, Gresik berhasil meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dengan demikian, Pemkab Gresik tahun ini menerima opini WTP untuk ke-10 kalinya secara berturut-turut.
BACA JUGA:
Penyerahan LHP BPK dilakukan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur (Jatim), Yuan Candra Djaisin, kepada Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, di kantor BPK Perwakilan Jatim, Kamis (17/4/2025).
Dalam sambutannya, Yuan Candra Djaisin menyampaikan bahwa, opini WTP merupakan bentuk apresiasi atas kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah.
"Opini WTP merupakan bentuk apresiasi atas kewajaran penyajian laporan keuangan, namun bukan berarti tanpa catatan. Kami berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti temuan dan rekomendasi agar tata kelola keuangan semakin baik dan akuntabel," ujarnya.
Ia menekankan, keberhasilan tindak lanjut pemeriksaan sangat bergantung pada sinergi antara kepala daerah, perangkat daerah, serta peran strategis DPRD dalam pengawasan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




