Para tersangka pengeroyokan Kajari Kabupaten Kediri saat turun dari mobil tahanan. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE
Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Sigit Artantodjati, menyatakan masih pikir-pikir terkait putusan hakim tersebut.
"Kami masih pikir-pikir karena putusannya memang berbeda dengan tuntutan kami. Dimana kami telah menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada kedua terdakwa," akunya.
Sementara itu, Akhir Kristiono, anggota tim kuasa hukum kedua terdakwa, menyatakan para terdakwa menerima putusan majelis hakim tersebut.
"Kami, para kuasa hukum, juga sudah menerima keputusan Majelis Hakim tersebut, dikarenakan kedua terdakwa sudah mengakui kesalahan dan bersedia mengikuti proses pengadilan dengan baik sedari awal," ucapnya usai sidang, Selasa (22/4/2025).
Keputusan Majelis Hakim, dianggap sudah tepat dan pas buat kedua terdakwa, setidaknya sepanjang jalan proses persidangan, pembuktian dan saksi fakta persidangan tidak mengarah perbuatan tindakan kekerasan seperti yang JPU tuntut. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




