Anggota Polsek Kedungpring saat menujuk salah satu kamar kos
LAMONGAN,BANGSAONLINE.com -Polsek Kedungpring Lamongan menggrebek sebuah rumah kos yang menyediakan tarif sewa perjam atau short time.
Kos tersebut diduga menyediakan kamar untuk pasangan mesum. Pria pengelola kos berninisial AF (24) warga Desa Kalen, Kecamatan Kedungpring turut diamankan.
BACA JUGA:
- Polres Lamongan Amankan 74 Penggembira Liar Pengesahan PSHT dan Tilang 66 Motor Brong
- 2.057 Personel Gabungan Disiagakan, Kapolres Lamongan Tegaskan Larangan Konvoi Perguruan Silat
- Polres Lamongan Beri Peringatan Keras Oknum Pesilat, Ancam Tindak Tegas Pemicu Kericuhan
- Hendak ke Pengesahan Perguruan Silat, 12 Penggembira Diamankan dalam Operasi Penyekatan di Lamongan
Kapolsek Kedungpring, AKP Sudibyo membenarkan adanya penggerebekan tersebut.
"Benar, kami mengamankan AF (24), asal Desa Kalen, Kecamatan Kedungpring," kata Sudibyo kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).
Sudibyo menjelaskan, penggerebekan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya kamar kos di Desa Kalen yang disewakan untuk pasangan bukan suami istri.
Berbekal laporan tersebut, polisi segera melakukan serangkaian penyelidikan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




