Ketua LHA Kabupaten Kediri, Dipa Kurniantoro (kiri), dan rekanya saat memberi keterangan kepada wartawan. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE
Dua anak yang ditahan kini berada di LP Anak di Blitar, sementara tiga lainnya ditangguhkan penahanannya karena usia mereka masih di bawah 14 tahun.
Ketua Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) Kabupaten Kediri, Dipa Kurniantoro, mengapresiasi polisi dan kejaksaan atas langkah cepat dan profesional dalam menangani kasus ini.
Dipa, yang juga kuasa hukum korban, menilai Kejaksaan menunjukkan komitmen tinggi dalam menegakkan hukum secara adil. Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran penting agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Peristiwa ini bermula saat korban bersama teman-temannya berpapasan dengan gerombolan yang membawa parang dan balok kayu di Desa Menang, Pagu.
Gerombolan tersebut memaksa korban berhenti dan melakukan kekerasan yang berujung pada meninggalnya Riyyan setelah dirawat di rumah sakit. Polisi menangkap para pelaku dan mengamankan barang bukti berupa sepeda motor untuk proses hukum lebih lanjut. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




