Kejari Tanjung Perak Lelang Motor hingga Mobil Sitaan, Berikut Ketentuannya

Kejari Tanjung Perak Lelang Motor hingga Mobil Sitaan, Berikut Ketentuannya Ilustrasi kendaraan yang dilelang. Foto: Ist

Caranya dengan menunjukkan hasil verifikasi Virtual Account dilanjutkan dengan melihat obyek lelang dengan kondisi tertutup rapat disertai digembok ganda dan kondisi seluruh barang apa adanya.

Untuk biaya angkut, sewa, dan biaya lainnya yang timbul akibat pemindahan barang dari tempat penyimpanan ke lokasi tujuan pemenang lelang ditanggung oleh pemenang lelang.

Apabila karena sesuatu hal terjadi pembatalan atau penundaan pelaksanaan lelang terhadap barang tersebut, maka pihak-pihak yang berkepentingan tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada pihak Panitia Lelang dan KPKNL Surabaya.

"Segala risiko dan atau keberatan dari pihak lain yang timbul setelah dilaksanakan pelelangan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemenang lelang dan pihak pemenang lelang maupun pihak lainnya tidak diperkenankan mengajukan keberatan atau tuntutan atau gugatan terhadap panitia lelang maupun pejabat lelang," urai Ricky.

Objek Lelang

1. 1 unit mobil mikrolet wama biru

2. 1 unit Kendaraan Roda 4 merk Suzuki Type ST 100 SP Angkot Lyn

3. 1 unit kendaraan bermotor Merk Suzuki New Carry Model pikap, Tahun 2022, wama Hitam,

4. 1 unit kendaraan bermotor merk Daihatsu Gran Max, model pikap tahun 2022 warna abu-abu

5. 1 unit kendaraan bermotor merk Toyota Rush, transmisi automatic, model Minibus, warna putih

6. 1 unit sepeda motor merk Honda BeAT Street (H1802N4320 A/T) Tahun 2022 warna Silver

7. 1 unit sepeda motor merk Honda BeAT Street (H1802N43L0 A/T) Tahun 2022 warna Hitam

8. 1 unit sepeda motor merk Honda BeAT Street Tahun 2022

9. 1 Unit Unit Sepeda Motor Yamaha Vixion warna hitam Nopol L-4991-FU.

(rom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO