Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi. (Ist)
“FKTP yang menjadi tujuan PRB wajib meneruskan tata laksana yang sudah diberikan oleh FKRTL. Selain itu, juga perlu diperhatikan mengenai sarana dan prasarana yang dapat menunjang pelayanan bagi peserta PRB. Mulai dari kemampuan layanannya, sumber daya manusia, peralatan kesehatan dan alat pemeriksaan, obat, dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHB),” urainya.
“Program rujuk balik ini perlu kolaborasi yang solid dari tenaga medis dan kesehatan, serta dukungan dari farmasi mitra PRB dalam penyediaan obat,” imbuh Tutus.
Kehadiran program rujuk balik juga dapat membantu mengurai antrian yang berada di FRTL. Peserta PRB dapat meneruskan pengobatannya melalui FKTP terdekat tanpa ada iuran biaya tambahan.
“Sering kali terjadi penumpukan antrean yang ada di rumah sakit sehingga menimbulkan rasa kurang nyaman dari peserta JKN ketika sedang berobat. Karena sudah ada program rujuk balik, pengobatan peserta PRB dengan penyakit kronis yang kondisinya sudah stabil tetapi masih membutuhkan perawatan lanjutan dapat meneruskan ke FKTP terdaftar. Sehingga antrean di rumah sakit dapat lebih berkurang, dan peserta PRB bisa lebih nyaman dalam berobat. Peserta PRB juga tidak perlu khawatir karena tidak ada pungutan biaya lagi dan semua ditanggung oleh JKN,” bebernya.
Pada dasarnya, lanjut Tutus lagi, PRB tidak hanya mencakup pengobatan bagi peserta JKN yang menderita penyakit kronis. Akan tetapi, PRB juga dilakukan pemantauan kesehatan secara rutin. Peserta PRB juga diimbau untuk selalu memastikan keaktifan status kepesertaan JKN sehingga ketika hendak mengakses layanan kesehatan tidak ada kendala.
“Bagi peserta PRB, selalu pastikan status pesertanya aktif. Bisa dicek melalui aplikasi Mobile JKN atau WhatsApp Pandawa nomor 08118165165. Kalau suatu saat mau berobat dapat dengan mudah dan langsung ditangani,” tutup Tutus. (uji/msn)
Foto: Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




