SMA/SMK Bakal tak Gratis Lagi, Sekolah-Sekolah Minta Pemkot Surabaya tetap Dilibatkan

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Konsekuensi dari implementasi UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, bakal tidak ada lagi sekolah gratis untuk SMA/SMK di Surabaya. Dalam UU salah tersebut, satunya menginstruksikan pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan. Dalam lampiran tertulis, pengelolaan pendidikan menengah menjadi ranah pemerintah provinsi. Artinya, seluruh SMA dan SMK di Surabaya akan dikelola oleh Pemprov Jawa Timur.

Kabid Dikmenjur Dispendik Surabaya Sudarminto mengatakan, kebijakan tersebut efektif berlaku terhitung dua tahun sejak diundangkan. Dengan kata lain, deadline-nya jatuh pada Oktober 2016. Sebagai salah satu bentuk persiapan, tahun depan Dispendik Surabaya akan melakukan verifikasi data. Sebab, perpindahan pengelolaan dari Pemkot ke Pemprov meliputi gedung, aset sarana-prasarana dan tenaga pengajar.

Baca Juga: One Voice SMPN 1 Surabaya Raih Juara Dua Kategori Bergengsi di SWCF 2024

“Pada dasarnya tidak masalah siapa pun pengelolanya nanti. Hal yang terpenting adalah bagaimana caranya agar kualitas pendidikan tidak turun pasca pemberlakuan kebijakan tersebut. Sekolah-sekolah di Surabaya terbiasa “dimanjakan” dengan intervensi dari Pemkot. Intervensi itu baik berupa BOPDA maupun pelatihan pengembangan kualitas guru dan siswa,” ujar Sudarminto.

Dengan adanya intervensi itu, dari sisi masyarakat, beban menjadi lebih ringan karena kewajiban membayar uang operasional sekolah sudah ditanggung BOPDA.

“Secara keseluruhan, anggaran bidang pendidikan menengah kejuruan (Dikmenjur) Surabaya tahun ini mencapai Rp 449 miliar. Anggaran tersebut termasuk yang ada di dinas-dinas lain seperti dana rehabilitasi gedung sekolah yang ada di Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang,” terang Sudarminto.

Baca Juga: SWCF 2024 Jadi Ajang Kenalkan Seni dan Budaya Surabaya ke Kancah Internasional

Namun demikian, pihak sekolah dan wali murid tampaknya masih resah. Mereka khawatir pengalihan kewenangan pengelolaan sekolah juga berdampak pada program-program yang selama ini berjalan.

“Jika BOPDA dihapus atau dikurangi jumlahnya, hal itu tentu sangat memberatkan bagi sekolah,” kata Kepala SMK Rajasa Yudhin Bayo Sili. Menurut dia, BOPDA tidak boleh dihapus atau dikurangi sebab perannya sangat vital dalam menopang kelangsungan operasional sekolah.

“Kalau BOPDA benar-benar dihapus, maka hal itu bertentangan dengan undang-undang lainnya, yakni UU 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Di situ dijelaskan bahwa komponen pendanaan pendidikan mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat. Jadi tolong jangan menghilangkan domain pemerintah daerah, khususnya pemerintah kota dalam mendukung terciptanya sistem pendidikan berkualitas,” kata Yudhin.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Raih UHC Award 2024, Anggarkan Rp500 Miliar per Tahun untuk Warga Berobat Gratis

Pendapat senada dilontarkan Kasek SMK IPIEMS Surabaya Ahmad Fauzi. Dia merasa keberatan jika nantinya BOPDA benar-benar dihapus atau dikurangi. Sebab, menghadapi era MEA, seharusnya BOPDA ditambah karena tuntutan mencetak lulusan berkualitas dan berdaya saing semakin tinggi.

Sementara Kasek SMA Barunawati Ahmad Sami’an mengaku sudah menyiapkan antisipasi kemungkinan terburuk jika nilai BOPDA turun atau bahkan dihapus. Sami’an mengatakan, pihaknya bakal melakukan penyesuaian rencana anggaran, pendapatan dan belanja sekolah (RAPBS). Opsi tersebut sedikit-banyak tentu akan berpengaruh terhadap kualitas layanan pendidikan.

Opsi kedua, sambung Sami’an, pihaknya tidak punya pilihan lain kecuali membebankan biaya operasional kepada wali murid. “Kami tahu ini tentu cukup berat karena selama ini sekolah-sekolah di Surabaya terbiasa gratis atau bayar sebagian,” kata dia.

Baca Juga: Anak Anggota DPRD Surabaya Jadi Korban Jambret di Galaxy Mall

Kuswinarti (51), ternyata menjadi salah seorang yang was-was. Anak Kuswinarti, Miftahul Janah sedang menempuh pendidikan kelas XI di SMAN 16. Andaikata BOPDA dicabut atau dikurangi, maka Kuswinarti harus merogoh dompet lebih dalam untuk membiayai uang sekolah anaknya.

“Selama ini saya hanya menyuplai uang saku harian untuk anak saya. Kalau nanti sekolah bayar, tentu akan ada biaya ekstra yang perlu disiapkan. Sayang sekali, seharusnya uang itu bisa untuk keperluan yang lain,” kata istri buruh pabrik ini.

Ketua Dewan Pendidikan Surabaya Martadi membenarkan adanya keresahan soal uang sekolah ini. Tak hanya itu, program-program yang selama ini sudah dicanangkan Pemkot seperti permakanan tambahan, pelatihan serta pengiriman guru dan pelajar ke luar negeri plus rencana sertifikasi tahun depan terancam pupus. “Program-program itu bisa saja masih dinikmati para siswa asalkan Pemprov memutuskan melanjutkannya dengan APBD Pemprov,” ucap dia.

Baca Juga: Kampung Madani di Krembangan, Wujud Semangat Gotong Royong Masyarakat

Dikatakan Martadi, pada dasarnya maksud dan tujuan kebijakan ini adalah baik. Yaitu, untuk meningkatkan mutu pendidikan. Tapi, jangan sampai yang terjadi justru downgrade (penurunan).

Untuk itu, dia mengusulkan pembagian kewenangan tidak dibebankan 100 persen kepada Pemprov. “Harus sadar bahwa Pemprov punya keterbatasan sumber daya maupun sumber dana. Di sisi lain, Pemprov harus mengurus SMA/SMK di 38 kabupaten/kota. Saya rasa sangat sulit jika harus menuntut fasilitas seperti yang diperoleh sekolah-sekolah di Surabaya seperti sekarang,” tandas alumnus Unesa ini.

Menurut dia, tetap harus ada ruang bagi agar bisa berkontribusi memajukan pendidikan di daerahnya. “Jangan sampai ada anak tidak bersekolah di Surabaya, tapi Pemkot sendiri kesulitan melakukan program intervensi,” sambung dia.

Baca Juga: Eri Cahyadi Terbitkan SE Larangan Judi Online di Lingkungan Pemkot Surabaya

Selain itu, Martadi juga berharap pada terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pedoman pelaksanaan UU 23 Tahun 2014. Melalui PP tersebut, pembagian kewenangan pengelolaan pendidikan dapat diatur lebih detail dengan mempertimbangkan penyesuaian-penyesuaian yang ada di daerah. (hms/yul/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO