SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Konsekuensi dari implementasi UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, bakal tidak ada lagi sekolah gratis untuk SMA/SMK di Surabaya. Dalam UU salah tersebut, satunya menginstruksikan pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan. Dalam lampiran tertulis, pengelolaan pendidikan menengah menjadi ranah pemerintah provinsi. Artinya, seluruh SMA dan SMK di Surabaya akan dikelola oleh Pemprov Jawa Timur.
Kabid Dikmenjur Dispendik Surabaya Sudarminto mengatakan, kebijakan tersebut efektif berlaku terhitung dua tahun sejak diundangkan. Dengan kata lain, deadline-nya jatuh pada Oktober 2016. Sebagai salah satu bentuk persiapan, tahun depan Dispendik Surabaya akan melakukan verifikasi data. Sebab, perpindahan pengelolaan dari Pemkot ke Pemprov meliputi gedung, aset sarana-prasarana dan tenaga pengajar.
BACA JUGA:
- Revitalisasi Dikebut, 5 Pasar Tradisional Surabaya Ditarget Tuntas Pertengahan Mei 2026
- Bukan Cagar Budaya Asli, Pemkot Surabaya Hapus Status dan Bongkar Fasad Eks Toko Nam
- Pendaftaran Beasiswa Pemuda Tangguh Dibuka, Pemkot Surabaya Fokus Jemput Bola untuk Warga Desil 1-5
- Surabaya Kejar Penunggak Nafkah, Sistem Notifikasi Muncul Otomatis
“Pada dasarnya tidak masalah siapa pun pengelolanya nanti. Hal yang terpenting adalah bagaimana caranya agar kualitas pendidikan tidak turun pasca pemberlakuan kebijakan tersebut. Sekolah-sekolah di Surabaya terbiasa “dimanjakan” dengan intervensi dari Pemkot. Intervensi itu baik berupa BOPDA maupun pelatihan pengembangan kualitas guru dan siswa,” ujar Sudarminto.
Dengan adanya intervensi itu, dari sisi masyarakat, beban menjadi lebih ringan karena kewajiban membayar uang operasional sekolah sudah ditanggung BOPDA.
“Secara keseluruhan, anggaran bidang pendidikan menengah kejuruan (Dikmenjur) Surabaya tahun ini mencapai Rp 449 miliar. Anggaran tersebut termasuk yang ada di dinas-dinas lain seperti dana rehabilitasi gedung sekolah yang ada di Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang,” terang Sudarminto.
Namun demikian, pihak sekolah dan wali murid tampaknya masih resah. Mereka khawatir pengalihan kewenangan pengelolaan sekolah juga berdampak pada program-program yang selama ini berjalan.
“Jika BOPDA dihapus atau dikurangi jumlahnya, hal itu tentu sangat memberatkan bagi sekolah,” kata Kepala SMK Rajasa Yudhin Bayo Sili. Menurut dia, BOPDA tidak boleh dihapus atau dikurangi sebab perannya sangat vital dalam menopang kelangsungan operasional sekolah.
“Kalau BOPDA benar-benar dihapus, maka hal itu bertentangan dengan undang-undang lainnya, yakni UU 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Di situ dijelaskan bahwa komponen pendanaan pendidikan mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat. Jadi tolong jangan menghilangkan domain pemerintah daerah, khususnya pemerintah kota dalam mendukung terciptanya sistem pendidikan berkualitas,” kata Yudhin.
Pendapat senada dilontarkan Kasek SMK IPIEMS Surabaya Ahmad Fauzi. Dia merasa keberatan jika nantinya BOPDA benar-benar dihapus atau dikurangi. Sebab, menghadapi era MEA, seharusnya BOPDA ditambah karena tuntutan mencetak lulusan berkualitas dan berdaya saing semakin tinggi.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




