Semakin Parah! Kerusakan Akibat Tambang Pasir Ilegal di Bojonegoro

Semakin Parah! Kerusakan Akibat Tambang Pasir Ilegal di Bojonegoro MERUSAK: Aktivitas penambangan pasir di Sungai Bengawan Solo saat kemarau yang semakin marak. foto: eky nurhadi/BANGSAONLINE

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Maraknya aktivitas penambangan pasir ilegal menggunakan mesin mekanik di bantaran sungai semakin menghawatirkan. Bahkan, Badan Lingkungan Hidup (BLH) setempat, menilai jika kerusakan lingkungan yang terjadi akibat tambang pasir ilegal tersebut sudah parah.

"Kerusakan yang disebakan penambangan pasir ilegal dengan mekanik sudah parah," ujar Kepala Bidang Pengawasan dan Kerusakan Lingkungan, BLH , Lamin, Senin (5/10) siang.

Baca Juga: Deklarasi Relasi Jamur, Ketua Dekopinwil: Jangan Sampai Jatim Dipimpin Selain Khofifah

Menurut dia, kerusakan akibat tambang pasir ilegal menggunakan mekanik itu salah satunya terjadinya tebing yang longsor. Selain itu, sungai juga bertambah lebar dan menyebatkan hanyutnya puluhan rumah warga. Namun, pihaknya mengaku belum mengetahui secara pasti titik-titik mana saja yang sudah longsor. "Secara gravitasi tebing yang tegak tertarik sehingga longsor, karena pasirnya secara besar-besaran dikeruk," jelas dia.

Dia mengatakan, dari sisi kewenangan penertiban, pihak BLH hanya memberi peringantan dan larangan. Penertiban kata dia, sesuai dengan undang-undang menjadi kewenangan Provinsi, Kabupaten hanya memberi peringatan, pembinaan, dan edukasi.

"Yang paling berpengaruh adalah muspika dan pemerintah desa untuk memberi peringatan dan pemahaman," terang dia.

Baca Juga: Peletakan Batu Pertama Masjid Darussalam Trucuk Bojonegoro, Khofifah Bahas soal Perdamaian Gaza

Sementara, daerah yang terdampak adanya tambang pasir ilegal menggunakan mesin mekanik di antaranya, di Kecamatan Kalitidu, Kasiman, Purwosari, dan Kecamatan Padangan. Kegiatan penambangan pasir ilegal itu melanggar Undang-undang nomor 32 tahun 2009 Pasal 105 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLHD).

Beberapa pengaduan terkait penambangan pasir ilegal tersebut juga banyak yang masuk. Seperti, terakhir pengaduan tentang banyaknya penambangan pasir di Desa Pilangsari, Kecamatan Kalitidu. Juga pencemaran air bengawan. "Aduan soal pencemaran itu sekarang masih di identifikasi. Beberapa titik dari hulu masih belum teridentifikasi limbah yang mencemari sungai," pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO