Sidang Kasus Penipuan Pencairan Modal Rp25 M PN Surabaya: 2 Terdakwa Duduk di Pesakitan

Sidang Kasus Penipuan Pencairan Modal Rp25 M PN Surabaya: 2 Terdakwa Duduk di Pesakitan Terdakwa saat menjalani sidang di PN Surabaya

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan perkara penipuan dan dengan terdakwa Nurul Fajar dan Yuddy Crestianto bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (30/4/2025).

Kedua terdakwa mengaku sebagai Direktur dan Komisaris PT. Inti Sejahtera menjanjikan mencairkan pinjaman sebesar Rp25 miliar kepada Hermanto Laksono untuk pengembangan usaha makanan

Dengan bujuk rayu dan tipu daya oleh para terdakwa, Hermanto menyerahkan uang sebesar Rp 505 juta dengan dalih biaya administrasi, untuk pinjaman modal ini nanti akan dibuatkan perjanjian tertulis oleh terdakwa.

Akhirnya Hermanto pada tanggal 29 Juli 2024, 2 Agustus 2024, dan 8 Agustus 2024 mengirimkan uang secara bertahap dengan cara melalui setor tunai di BCA Dharmahusada dan transfer melalui m-banking BCA dari rekening istrinya Tio Kiam Lin ke Rekeningnya dan PT. Miho Sukses Abadi.

Kemudian ditrsanfer lagi ke rekening Bank Mandiri atas nama Kresiando Utama Inti Sejahtera dengan nominal Rp505 juta dan terdakwa Nurul menyampaikan akan cair pinjaman sebesar Rp25 miliar pada tanggal 14 Agustus 2024.

Bahwa setelah tanggal 14 Agustus 2024 tersebut uang modal yang Hermanto ajukan tersebut tidak pernah cair, hanya dikirim email yang menyatakan bahwa uang modal telah cair namun setelah dicek tidak ada uang masuk

Pada bulan September 2024, Hermanto menerima email dari admin PT. Inti Sejahtera yang menyatakan bahwa uang modal telah cair, namun saat dicek tidak ada uang yang masuk sama sekali.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO