
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Nurul Fajar dan Yuddy Crestianto bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (30/4/2025).
Kedua terdakwa mengaku sebagai Direktur dan Komisaris PT. Kreasindo Utama Inti Sejahtera menjanjikan mencairkan pinjaman sebesar Rp25 miliar kepada Hermanto Laksono untuk pengembangan usaha makanan
Dengan bujuk rayu dan tipu daya oleh para terdakwa, Hermanto menyerahkan uang sebesar Rp 505 juta dengan dalih biaya administrasi, untuk pinjaman modal ini nanti akan dibuatkan perjanjian tertulis oleh terdakwa.
Akhirnya Hermanto pada tanggal 29 Juli 2024, 2 Agustus 2024, dan 8 Agustus 2024 mengirimkan uang secara bertahap dengan cara melalui setor tunai di BCA Dharmahusada dan transfer melalui m-banking BCA dari rekening istrinya Tio Kiam Lin ke Rekeningnya dan PT. Miho Sukses Abadi.
Kemudian ditrsanfer lagi ke rekening Bank Mandiri atas nama Kresiando Utama Inti Sejahtera dengan nominal Rp505 juta dan terdakwa Nurul menyampaikan akan cair pinjaman sebesar Rp25 miliar pada tanggal 14 Agustus 2024.
Bahwa setelah tanggal 14 Agustus 2024 tersebut uang modal yang Hermanto ajukan tersebut tidak pernah cair, hanya dikirim email yang menyatakan bahwa uang modal telah cair namun setelah dicek tidak ada uang masuk
Pada bulan September 2024, Hermanto menerima email dari admin PT. Kreasindo Utama Inti Sejahtera yang menyatakan bahwa uang modal telah cair, namun saat dicek tidak ada uang yang masuk sama sekali.
Karena uang yang diperjanjikan oleh para Terdakwa tak kunjung cair, akhirnya Agus Thio melakukan penagihan sehingga Nurul Huda menjanjikan kepada saksi uang modal tersebut akan cair pada tanggal 17 Agustus 2024. Namun ternyata tidak ada realisasi.
Kemudian Nurul berjanji lagi akan cair pada tanggal 20 Agustus 2024 namun ternyata tidak ada pencairan juga dan hanya janji-janji saja.
Pada tanggal 18 September 2024 Terdakwa Nurul.Huda mengatakan akan mentransfer Rp25 miliar dan mengirimkan bukti slip setoran Bank Mandiri melalui whatsapp.
Akhirnya Agus Thio dan Hermanto mengecek ke Bank Mandiri Panglima Sudirman dan pihak Bank Mandiri mengatakan bahwa bukti slip setoran tersebut palsu.
Dalam persidangan Hermanto mengaku siap menerima uang pengganti atas tindakan dari terdakwa,
"Saya siap menerima uang pengganti dari terdakwa," kata Hermanto
Atas perbuatan para terdakwa yang merugikan Hermanto Laksono sebesar Rp 505 juta, JPU mendakwa para terdakwa dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP. (ald/van)