TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kelakuan bejat Kardi (32) seorang buruh tani asal Desa Ngimbang, Kecamatan Palang, Tuban tidak patut ditiru. Pasalnya, ia tega mencabuli adik iparnya sendiri hingga 13 kali. Atas ulahnya tersebut, akhirnya ia dikecek polisi dan mendekam dipenjara.
Informasi yang berhasil dihimpun di Mapolres Tuban, Senin (5/10) menyebutkan, Kardi nekat mencabuli adik iparnya yang berusia 14 tahun dengan bermodal rekaman video bugil. Video bugil itu berisi adegan adik iparnya saat sedang mandi dengan keadaan telanjang bulat. Dari modal rekaman itu Kadi mengancam adik iparnya.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
“Korban dipaksa, jika tidak dituruti tersangka mengancam akan menyebarluaskan rekaman video tersebut,” kata Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati kepada BANGSAONLINE.com.
Dikatakan Elis, tersangka melakukan aksi bejatnya tersebut ketika istrinya sedang belanja ke pasar dan saat mengantar anaknya sekolah. Karena tidak tahan dengan paksaan dari tersangka, gadis belia ini kemudian melapor pada kedua orang tuanya yang sedang bekerja di Papua. Mendengar cerita dari anaknya, kedua orang tuanya tersebut langsung naik darah dan melaporkan pada polisi.
“Setelah menerima laporan, seketika itu langsung dilakukan pengejaran pada tersangka,” tambahnya.
Baca Juga: Gegara Pohon Pisang Rusak, Kakek di Tuban Nekat Bacok Tetangganya
Elis menjelaskan, peristiwa pencabulan tersebut sebenarnya sudah dilakukan sejak Juni 2014 silam. Dengan senjata rekaman video bugil tersebut, tersangka dengan leluasa memanfaatkan adik iparnya untuk memenuhi nafsu bejatnya itu.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 81 junto pasal 76 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News