
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban telah menangani kasus Restorative Justice (RJ) sebanyak 5 perkara, terhitung sejak awal 2025, yakni bulan Januari hingga Mei.
Kelima perkara tersebut terdiri dari 3 kasus pasal 362 KUHP tentang pencurian, dan dua kasus Pasal 310 Ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kasi Pidum Kejari Tuban, Himawan Harianto mengungkapkan, kelima perkara tersebut merupakan kasus yang memenuhi klasifikasi dan persyaratan lengkap untuk bisa difasilitasi RJ.
"Yaitu tindak pidana dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun, pelaku bukan seorang residivis, ada kesepakatan damai antara pelaku dan korban, ada pemulihan kembali pada keadaan semula, dan masyarakat merespon positif," bebernya, Sabtu (10/5/2025).
Karena itu, lanjut Himawan, tidak semua perkara bisa masuk dan lolos dalam RJ. Sebab, ada ketentuan dan pemenuhan syarat khusus yang wajib terpenuhi.
"Selain itu, ketentuan pemutusan tidak hanya dari Kejari Tuban, tapi terekspose ke Kejati hingga ke Kejaksaan Agung," tuturnya.
Ditambahkan Kasi Pidum, Tujuan RJ adalah mencapai keadilan yang seadil-adilnya bagi semua pihak yang terlibat, bukan hanya melalui hukuman.
Lebih tepatnya, lanjut Himawan, RJ bertujuan untuk memulihkan hubungan yang rusak akibat tindak pidana, memberikan rasa keadilan pada korban, pelaku, dan masyarakat. Serta mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa depan.
"RJ hanya bisa sekali. Kalau nanti ada perkara lain, apapun itu, sudah tidak bisa RJ lagi. Kesempatan RJ hanya sekali. Mudah-mudahan RJ ini menjadi intropeksi dan menjadikan seseorang tidak kembali melakukan aksi tindak pidana," tutupnya. (coi/msn)