Taufiq (54), warga Perning Mojokerto yang mendaftarkan dirinya dan keluarga sebagai peserta PBPU yang belum didaftarkan oleh perusahaanya melalui aplikasi Mobile JKN. (Ist)
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - BPJS Kesehatan terus berkomitmen memberikan kemudahan pelayanan kepada seluruh masyarakat Indonesia, termasuk bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Melalui penguatan kanal digital seperti aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp Pandawa, Call center, serta situs resmi BPJS, yang dimana proses pendaftaran kini dapat dilakukan secara mandiri, cepat, dan praktis tanpa harus datang ke kantor cabang.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Elke Winasari, menyampaikan bahwa inovasi kanal digital merupakan bagian dari transformasi pelayanan yang bertujuan meningkatkan aksesibilitas dan kenyamanan bagi peserta.
Transformasi ini dilakukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang menginginkan pelayanan yang cepat, mudah, dan bisa diakses dari mana saja tanpa harus datang langsung ke kantor cabang.
“Transformasi digital ini kami lakukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang menginginkan layanan cepat, mudah, dan tanpa harus antre di kantor,” jelas Elke, Jumat (16/5/2025).
la menambahkan, bahwa kanal digital tidak hanya meminimalisir waktu dan biaya transportasi, tetapi juga memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki kesibukan. Layanan digital ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong literasi digital dan efisiensi pelayanan publik di era teknologi saat ini. Semakin meningkatnya penggunaan internet dan perangkat seluler, transformasi digital menjadi langkah strategis dalam menjangkau peserta JKN secara lebih luas dan merata, terutama di daerah-daerah yang jauh dari jangkauan kantor cabang.
“Banyak dari peserta PBPU yang merupakan ibu rumah tangga, pekerja informal, atau pelaku usaha kecil. Dengan kanal digital, mereka bisa mendaftar dari rumah, di luar jam kerja, bahkan saat akhir pekan. Ini bagian dari komitmen kami mendekatkan layanan ke masyarakat,” kata Elke.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




