Para tersangka diperiksa di Polda Jatim. foto: okezone
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polda Jawa Timur menetapkan tiga polisi dari Polsek Pasirian sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi tambang pasir di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Tiga anggota polisi yang semuanya bertugas di Polsek Pasirian adalah mantan Kapolsek AKP S, Babinkantimnas Aipda SP, dan Kanit Reskrim Ipda SH. Ketiganya diduga menerima gratifikasi dari Kepala Desa Hariyono. Ketiganya termasuk dalam 37 orang yang ditetapkan tersangka.
BACA JUGA:
“Saat ini ketiganya sedang menjalani sidang disiplin di Bidpropam Polda Jatim,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Praboo Argo Yuwono kepada wartawan, Rabu (7/10).
Dia menambahkan, bila terbukti menerima gratifikasi, ketiganya terancam dikenakan sanksi berupa penundaan pangkat sampai dengan penurunan pangkat.
Sementara itu, hingga saat ini aktor penganiayaan dan pembunuhan aktivis antitambang pasir Salim Kancil dan Tosan di Desa Selok Awar-Awar adalah Hariyono.
Sementara Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengatakan telah terjadi pembiaran oleh aparat negara dalam tewasnya petani penolak penambangan pasir, Salim alias Kancil yang dibunuh di Desa Selok Awar-Awar.
Usai melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan dari keluarga Salim alias Kancil, Komnas HAM mengetahui bahwa Salim telah melaporkan adanya intimidasi dari pihak Kepala Desa Selok Awar-awar yang diduga melakukan penambangan liar, kepada Polres Lumajang pada 14 September 2015, tetapi tidak ditanggapi.
Bahkan, ketika terjadi penganiayaan yang berujung tewasnya Salim pada 26 September 2015, Komnas HAM mendapat laporan adanya mobil polisi yang lewat di TKP, “tetapi tidak berhenti”.
“Sudah terjadi pembiaran oleh aparat negara,” ungkap Wakil Ketua Komnas HAM, Siti Noor Laila seperti dilansir BBC Indonesia, Rafki Hidayat, Rabu (7/10). Karena itu, Komnas HAM mendesak penegakan hukum yang tak cuma terhadap warga biasa.
“Pemeriksaan kepada polisi, jangan kepada yang bawahannya saja, karena tidak mungkin mereka bekerja tanpa backup atasannya. Jadi, Kapolres (Lumajang) harus diperiksa juga.” ujarnya. Ia menambahkan, sejumlah pejabat Pemda Lumajang juga harus diperiksa.
Dalam investigasinya, Komnas HAM menyimpulkan bahwa penolakan Salim dan rekan-rekannya terhadap penambangan pasir di Selok Awar-awar bermula dari kerusakan lingkungan yang diakibatkan penambangan ilegal tersebut.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




