SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Mantan istri dosen, Rika (37), warga Jl. Kalianak gg. III, dibekuk Unit Idik II Satnarkoba Polrestabes Surabaya, bersama pasangan lesbiannya Eka (23) warga Jl. Sukolilo. Pasangan lesbian tersebut ditangkap di Perumahan ITS Sukolilo saat sedang berpesta sabu.
Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol I Wayan Winaya menerangkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mana di salah satu rumah di Perum ITS kerap dijadikan ajang pesta narkoba.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
"Dari informasi tersebut, kami tindaklanjuti dan berhasil membekuk dua perempuan yang tengah pesta narkoba jenis sabu," ungkap Kompol I Wayan Winaya kepada wartawan, Kamis (8/10).
Wayan melanjutkan, dari tangan kedua tersangka ini polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu poket plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram dua buah dompet warna merah putih dan satu buah HP.
Polisi kemudian juga berhasi Imam alias Suryo (36) warga Jl. Klampis saat hendak mengantarkan barang haram tersebut.
Baca Juga: Urine Positif Sabu, Ketua KONI Probolinggo Ditangkap Tak Bareng Istri, Tapi dengan 2 Orang ini
"Dari pengakuan kedua tersangka barang haram itu mereka dapat dari tersangka Suryo, kami memancing pengedar yang menyuplai sabu kedua tersangka Rika dan Eka, saat mengantarkan sabu di Jl. Sukolilo," ungkapnya.
Dari tangan tersangka Suryo, polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu yang masih di pipet seberat 2,07 gram yang ditaruh didalam kaleng rokok dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.
Sementara menurut keterangan tersangka Eka, dirinya menggunakan narkoba ini untuk menambah stamina saat bekerja. "Buat menambah stamina," ungkap wanita yang bekerja menjadi SPG teman lesbi mantan istri dosen.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Amankan Eks Anggota DPRD Bangkalan atas Dugaan Kepemilikan Sabu
Akibat perbuatannya para pelaku ini dijerat pasal 112 dan 114 undang undang narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. (yan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News