Larangan ODOL Disosialisasikan, Langkah Awal Menuju Zero Over Dimension and Over Loading

Larangan ODOL Disosialisasikan, Langkah Awal Menuju Zero Over Dimension and Over Loading Petugas saat menilang kendaraan yang melanggar aturan.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Korlantas resmi memulai sosialisasi terkait pelanggaran kendaraan ODOL atau over dimension and over Loading pada 1 Juni 2025. Agenda tersebut berlangsung selama 30 hari sebagai upaya menuju Indonesia Zero ODOL.

Kakorlantas , Irjen Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa sosialisasi ini penting untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang kerap melibatkan kendaraan bermuatan berlebih dan tidak sesuai standar.

"Hari ini, 1 Juni 2025, dimulai tahap sosialisasi Indonesia menuju Zero Over Dimension and Over Loading selama 30 hari," ujarnya.

Menurut data yang dihimpun, pelanggaran ODOL menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal mencapai 26 ribu jiwa per tahun.

"Ketika kita bicara kecelakaan lalu lintas, banyak korban meninggal di jalan, salah satunya akibat overdimension dan overload. Hampir setiap tahun, jumlah korban mencapai 26 ribu jiwa," kata Agus dalam Rakor Penanganan Angkutan Lebih Dimensi dan Over Loading di Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Sosialisasi yang digagas Korlantas ini ditindaklanjuti oleh Ditlantas Polda Jatim, termasuk jajaran Polrestabes Surabaya, dan kepolisian kabupaten serta kota di wilayah tersebut.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Herdiawan Arifianto, mengonfirmasi bahwa tahap sosialisasi masih berlangsung sebelum memasuki fase penindakan.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO