Petugas saat menilang kendaraan yang melanggar aturan.
"Sesuai perintah Kakorlantas Polri, dalam 30 hari ke depan masih dalam tahap sosialisasi. Kami gencarkan edukasi agar pengemudi armada truk dan sejenisnya memahami serta menaati aturan yang ada," ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (2/6/2025).
Tahapan penindakan akan dimulai setelah 30 hari masa sosialisasi berakhir. Herdiawan menjelaskan, setelah masa sosialisasi, akan dilakukan 13 hari tahap peringatan sebelum memasuki fase penegakan hukum pada 14 Juli 2025.
"Pada tahap peringatan, kami akan mencatat identitas armada truk yang melanggar, lalu menyimpan data tersebut di server Ditlantas Polda Jatim. Setelah 14 Juli, kami akan mulai melakukan pemantauan intensif terhadap kendaraan yang tetap melanggar aturan dan mengambil tindakan tegas," paparnya.
Di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, pemantauan akan dilakukan di lima titik utama yang sering menjadi jalur lintasan kendaraan berat.
"Kami menyiapkan tambahan personel lalu lintas untuk memantau armada angkutan berat. Namun, titik lokasi pemantauan tidak akan dipublikasikan agar tidak bocor kepada pengemudi yang ingin menghindari pemeriksaan," kata Herdiawan.
Kakorlantas Polri juga akan mengirimkan data pelanggar ODOL ke Kementerian Perhubungan untuk pengawasan lebih lanjut.
"Sesuai perintah Kakorlantas Polri, data kendaraan yang melanggar akan dikirimkan ke Kementerian Perhubungan sebagai dasar untuk pengawasan saat uji KIR serta ke Samsat asal kendaraan sebagai bahan evaluasi saat perpanjangan STNK," ucap Herdiawan. (rus/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




