Petugas dalam gedung DPRD Kabupaten Mojokerto.
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - DPRD Kabupaten Mojokerto menyatakan bahwa persoalan yang terjadi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Majatama telah selesai. Kesimpulan ini diambil setelah tidak ditemukan pelanggaran dalam operasional BPR tersebut.
Pernyataan ini muncul setelah Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar rapat dengar pendapat dengan pihak BPR Majatama serta melakukan kunjungan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Timur pada Rabu (28/5/2025).
BACA JUGA:
- Kiai Asep Targetkan Ketua DPRD, Saan Mustopa Nasdem Terkesan Relawan Gus Bara-Gus Habib Capai 27.000
- Dewan Desak Satpol PP Kabupaten Mojokerto Tertibkan Tiang Fiber Optic Ilegal
- Menjamurnya Tiang dan Kabel FO yang Diduga Ilegal di Kabupaten Mojokerto Jadi Sorotan Dewan
- Anggota Dewan ini Apresiasi Pameran Lukisan Nasional di Kabupaten Mojokerto
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto, Elia Joko Sambodo, mengungkapkan alasan pihaknya tidak perlu membentuk panitia khusus (pansus) terkait kasus ini.
"Pansus itu berbicara investigatif, apabila dalam perjalanan ditemukan indikasi kuat maladministrasi yang ujung-ujungnya adalah penyelewengan," ujar Joko, Senin (9/5/2025).
Menurutnya, permasalahan utama yang dipersoalkan masyarakat terkait dugaan penggelapan dana Rp72 miliar telah diklarifikasi dalam rapat dengar pendapat. DPRD menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran, sehingga pembentukan pansus dianggap tidak perlu.
"Kita teliti, kita tanyakan ke pihak BPR administrasi ini perjalanannya seperti apa, apakah sesuai undang-undang atau tidak, ternyata itu kesalahan sistem dari OJK," jelas Joko, politisi PDI Perjuangan.






