DPRD Kabupaten Mojokerto: Persoalan BPR Majatama Sudah Selesai, Tak Perlu Pansus

DPRD Kabupaten Mojokerto: Persoalan BPR Majatama Sudah Selesai, Tak Perlu Pansus Petugas dalam gedung DPRD Kabupaten Mojokerto.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com menyatakan bahwa persoalan yang terjadi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Majatama telah selesai. Kesimpulan ini diambil setelah tidak ditemukan pelanggaran dalam operasional BPR tersebut.

Pernyataan ini muncul setelah Komisi II menggelar rapat dengar pendapat dengan pihak BPR Majatama serta melakukan kunjungan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Timur pada Rabu (28/5/2025).

Ketua Komisi II , Elia Joko Sambodo, mengungkapkan alasan pihaknya tidak perlu membentuk panitia khusus (pansus) terkait kasus ini.

"Pansus itu berbicara investigatif, apabila dalam perjalanan ditemukan indikasi kuat maladministrasi yang ujung-ujungnya adalah penyelewengan," ujar Joko, Senin (9/5/2025).

Menurutnya, permasalahan utama yang dipersoalkan masyarakat terkait dugaan penggelapan dana Rp72 miliar telah diklarifikasi dalam rapat dengar pendapat. DPRD menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran, sehingga pembentukan pansus dianggap tidak perlu.

"Kita teliti, kita tanyakan ke pihak BPR administrasi ini perjalanannya seperti apa, apakah sesuai undang-undang atau tidak, ternyata itu kesalahan sistem dari OJK," jelas Joko, politisi PDI Perjuangan.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO